Wali Kota Pekanbaru Nonaktifkan Sejumlah Pejabat, Terkait Kasus Korupsi Eks Pj Wali Kota

Wali Kota Pekanbaru Nonaktifkan Sejumlah Pejabat, Terkait Kasus Korupsi Eks Pj Wali Kota
Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, foto: Riauterkini.com

RIAUREVIEW.COM --Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menonaktifkan sementara sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Langkah ini diambil usai para pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, ada sejumlah pejabat yang dinonaktifkan karena terkait dengan status mereka sebagai saksi dalam kasus korupsi yang sedang berjalan," ujar Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (26/5/2025).

Selain diperiksa oleh KPK, para pejabat tersebut juga tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Inspektorat sesuai arahan langsung dari Wali Kota. Penonaktifan ini dilakukan agar mereka dapat fokus menghadapi proses hukum.

"Ini bukan hanya karena mereka jadi saksi. Kami juga periksa sesuai petunjuk Pak Wali untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain di internal," tambah Iwan.

Penonaktifan ini menyusul fakta yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, di mana saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan masih adanya pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) sebesar 10 persen di beberapa instansi hingga saat ini.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Agung mengambil langkah cepat dan tegas. Selain menonaktifkan pejabat terkait, ia juga menerbitkan Instruksi Wali Kota tentang larangan suap, pungutan liar, gratifikasi, serta pemotongan dana GU dan TU.

"Langkah ini merupakan komitmen saya dalam mendukung pemberantasan korupsi di lingkungan Pemko Pekanbaru," tegas Agung, Sabtu (24/5/2025).

Ia juga menambahkan bahwa seluruh pejabat yang disebut dalam dakwaan akan diperiksa oleh Inspektorat. Sementara itu, jabatan mereka untuk sementara dijabat pelaksana harian (Plh) sampai proses pemeriksaan selesai. **

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Berita Lainnya

Index