Sidak Dinihari DPRD Pekanbaru Bongkar Karaoke Ilegal, Narkoba, dan Dugaan Pajak Fiktif

Sidak Dinihari DPRD Pekanbaru Bongkar Karaoke Ilegal, Narkoba, dan Dugaan Pajak Fiktif
Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Lakukan Penggeledahan di salah satu ruangan karaoke D'POIN Lounge & KTV, Jalan A Yani, Pekanbaru, foto: Riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu dinihari (31/5/2025) ke sejumlah tempat usaha dan hiburan malam. 

Hasilnya mengejutkan, ditemukan tempat usaha tanpa izin, karaoke ilegal, dugaan penyalahgunaan narkoba, hingga indikasi penggelapan pajak yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri, Sekretaris Irman Sasrianto, serta anggota lainnya, Firmansyah, Victor Parulian, Wan Agusti, Aidil Nur Putra, Syafri Syarif, dan Firman. 

Tim turut disertai personel Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Satpol PP Kota Pekanbaru.

Lokasi pertama yang disasar adalah Sanama+ Cafe di Jalan Jenderal Sudirman. Pemeriksaan di lapangan mengungkap bahwa usaha ini beroperasi tanpa izin resmi.

Hal serupa juga ditemukan di Mie Gacoan Sudirman, di mana pengelola tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan. 

"Ini menunjukan lemahnya pengawasan dan kemungkinan adanya pembiaran yang dapat merugikan pendapatan daerah," tegas Robin.

Sidak dilanjutkan ke D’Poin Lounge & KTV di Jalan Ahmad Yani. Pemeriksaan menyeluruh di ruang-ruang karaoke menemukan tiga pengunjung yang diduga positif menggunakan narkoba, dan langsung diamankan ke Satnarkoba untuk ditindaklanjuti.

Di Angkasa Food Court, Kecamatan Payung Sekaki, tim mendapati karaoke tersembunyi dalam pujasera. Tempat ini tidak memiliki izin hiburan, dan operasional karaoke dinilai menyalahi izin peruntukan.

Lokasi terakhir adalah Live House, tempat hiburan malam yang terindikasi melakukan penggelapan pajak. Usaha ini hanya membayar PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) sebesar 10 persen. 

Padahal sesuai Perda No. 1 Tahun 2024, tarif resmi untuk jasa hiburan malam seperti diskotek, karaoke, bar, dan spa adalah 45 persen.

Ketua Komisi I Robin Eduar mendesak tindakan cepat dan tegas dari instansi terkait. 

"Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menggerus potensi PAD Pekanbaru. Kami minta DPMPTSP, Satpol PP, dan aparat penegak hukum tidak diam," ujarnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index