RIAUREVIEW.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Riau.
Gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipikor) dari Bareskrim Polri.
Langkah itu dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau sebesar Rp195.999.000.000.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, gelar perkara untuk penetapan tersangka diagendakan pada tanggal 17 Juni 2025.
"Selasa depan, tanggal 17 ini gelar perkara," kata Ade ditemui di Mapolda Riau, Rabu (11/6/2025).
Ade menyebutkan, pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus SPPD fiktif tahun 2020 dan 2021 itu. Jumlah tersangka lebih dari satu orang.
"Yang pasti (calon tersangka) lebih dari satu orang. Nanti akan kami sampaikan setelah gelar perkara," ungkap Ade.
Setelah penetapan tersangka, nantinya penyidik akan melakukan cegah dan tangkal (cekal) untuk antisipasi melarikan diri.
"Nanti akan mengarah ke sana (cekal)," tambah Ade.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 400 lebih saksi. Di antara saksi tersebut terdapat sejumlah pejabat di Setwan Riau, yang telah diperiksa berulang kali.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai hampir Rp20 miliar. Uang itu disita dari tiga klaster penerima dana SPPD fiktif yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli dan honorer di Setwan Riau.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang mewah dan aset-aset yang berasal dari sejumlah daerah dengan jumlah miliaran.
Di antara aset yang disita antara lain 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.
Barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek. Empat unit apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Sumber: cakaplah.com