RIAUREVIEW.COM --Bea Cukai Tembilahan berhasil memusnahkan barang ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi negara dan melanggar bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp 7,67 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,85 miliar. Rabu(18/06).
Menurut Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah kongkret dalam menjaga stabilitas fiskal dan melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal yang beredar.
“Kami tetap tegas menindak setiap barang ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengganggu industri lokal serta membahayakan masyarakat dari sisi kesehatan dan keselamatan,” Ujar Setiawan Rosyidi.
Adapun untuk barang-barang yang dimusnahkan dihalan Kantor Bea Cukai Tembilhan, mencakup 4,8 juta batang rokok ilegal, kemudian 350 ribu mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin, dan 25 unit handphone selundupan.
Bea Cukai Tembilahan mencatat bahwa barang-barang ini merupakan hasil penindakan dari November 2024 hingga Mei 2025, di wilayah kerja yang meliputi Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.
Ditegaskan Setiawan pemusnahan dilaksanajan ini supaya barang tidak bisa dimanfaatkan kembali. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN melalui proses hukum dan mendapat persetujuan dari KPKNL Pekanbaru untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.
Turut hadir dalam acara pemusnahan ini Pemda, anatara lain dari Kodim 0314 Inhil, kemudian Polres Imhil, Kejaksaan, hingga DPRD, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum. Kegiatan ini juga mencerminkan transparansi Bea Cukai dalam setiap aksi penindakan.
Terpisah Bupati Inhil H Herman, Terkait pemusnahan ini memberikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai Tembilahan yang dinilai mampu menjaga wilayah pengawasannya yang luas dari peredaran barang terlarang.
“Yang jelas kita tetap mendukung penuh peran Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam pengawasan. Mari bersama-sama awasi dan cegah masuknya barang ilegal demi kesejahteraan masyarakat,” ujar H Herman. Edy