RIAUREVIEW.COM --Penertiban akan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, terhadap angkutan sampah mandiri atau ilegal diluar kelompok Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
Angkutan sampah mandiri yang masih nekat mengangkut sampah ditengah masyarakat bakal mendapatkan sanksi tegas.
DLHK akan bekerjasama dengan pihak Satpol PP Kota Pekanbaru, dan Polresta Pekanbaru dalam penerapan sanksi bagi angkutan mandiri ilegal.
"Kami akan lakukan sanksinya bersama dengan Satpol PP dan Polresta Pekanbaru. Kami akan razia mobil-mobil itu (angkutan mandiri diluar LPS), tidak boleh ada pengangkutan mandiri di luar LPS. Bukan mematikan langkah mereka, tetapi ini supaya tertibnya aturan administrasi," terang Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Rabu (25/6).
Ia menuturkan, nantinya DLHK akan menempatkan petugas di trans depo untuk melakukan pengawasan angkutan mandiri ilegal.
"Nanti kita akan cek di trans depo. Kita akan tempatkan pengawas disana. Dan disana selain mobil LPS dilarang membuang sampah disana," tegasnya.
Untuk saat ini, lanjut Reza, DLHK Kota Pekanbaru mengimbau angkutan mandiri ilegal tidak membuang sampah di trans depo dan memintanya bergabung ke LPS.
"Sekarang ini hanya memberikan imbauan, secara lisan aja dulu, persuasif. Nanti ketika kita sudah menerapkan itu, jangan nantik disalahkan pemerintah. Kita kan sudah memberikan imbauan," ulasnya.
Menurut Reza, pada 1 Juli 2025 pemerintah kota melalui DLHK sudah menerapkan sanksi bagi angkutan mandiri ilegal.
"Insyaallah 1 Juli nanti kita sudah masifkan. Tapi saat ini kita mulai pelan-pelan, kita imbau, kita larang dia tidak boleh membuang di trans depo, mengangkut sampah selain LPS tadi. Silahkan lah mereka koordinasi (dengan LPS)," pungkasnya.
Sumber: Riauaktual.com