RIAUREVIEW.COM --Proses penyidikan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Tahun Anggaran 2023–2024 terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperdalam penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi penting.
Kali ini, mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, turut diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Senin (21/7/2025), terkait aliran dana yang nilainya mencapai Rp551,4 miliar.
Tak hanya Afrizal, penyidik juga memeriksa Plt Direktur Utama PT SPRH, Rahmat Hidayat, serta Tiswarni, Komisaris di BUMD milik Pemerintah Kabupaten Rohil.
"Iya, benar. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI," kata Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau.
Lebih lanjut, Zikrullah juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada saksi yang mangkir dari panggilan penyidik, salah satunya Zulkifli, yang diketahui menjabat sebagai penasihat hukum PT SPRH.
"Zulkifli sudah tiga kali dipanggil tapi belum hadir juga. Ini menjadi catatan serius bagi kami dalam upaya pengungkapan kasus ini secara tuntas," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi dana PI ini mulai disorot setelah ditemukan indikasi bahwa dana sebesar Rp551.473.883.895 tidak dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini mendorong Kejati Riau meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025, tertanggal 11 Juni 2025.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting di Bagansiapiapi, seperti kantor PT SPRH dan rumah mantan pejabat direksi. Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen penting berhasil disita.
"Kami mendalami apakah terjadi pelanggaran sistematis dalam pengelolaan dana PI yang seharusnya menjadi hak daerah dan rakyat," pungkas Zikrullah.
Diperiksa Hampir Enam Jam
Pemeriksaan terhadap Afrizal dilakukan tim Jaksa Pidana Khusus Kejati Riau, hampir empat jam dan keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Afrizal mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik.
"Hanya diperiksa sebagai saksi saja. Sekitar 20 pertanyaan. Tapi, itu semua seputar dana PI," ujar Afrizal singkat kepada wartawan di luar Gedung Kejati Riau.
Meski demikian, Afrizal enggan menjelaskan secara rinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik.
Ketika ditanya apakah dana PI digunakan untuk kepentingan politiknya saat mencalonkan diri kembali sebagai Bupati, Afrizal langsung membantah. "Tidak ada," tegasnya.
Pemeriksaan terhadap Afrizal menjadi salah satu bagian penting dalam mengurai alur pengelolaan dana PI yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk periode 2023-2024. Nilai dana yang disorot publik ini mencapai Rp551.473.883.895.
"Hari ini kami memanggil empat saksi. Tiga di antaranya hadir, termasuk mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, kepada wartawan.
Tiga saksi yang hadir selain Afrizal yakni Rahmat Hidayat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT SPRH, dan Tiswarni selaku Komisaris PT SPRH. Sementara penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli, tidak hadir tanpa keterangan.
Zikrullah menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Afrizal merupakan yang pertama kalinya dalam penyidikan kasus ini. Namun, ia belum bisa membuka materi pemeriksaan karena masuk dalam ranah penyidikan.
"Terkait materi, kami belum bisa sampaikan. Tapi yang pasti, pemeriksaan ini akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan penyidikan," jelas Zikrullah.
Zikrullah juga menegaskan, penyidik masih mendalami peran-peran strategis dari sejumlah pihak dalam pengelolaan dana PI tersebut.
"Penyidikan ini terus berjalan, dan kami harapkan bisa segera merampungkan berkas untuk menentukan siapa yang akan bertanggung jawab," bebernya.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Diduga kuat, pengelolaan dana PI oleh PT SPRH tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak termasuk bendahara PT SPRH, Sundari, serta menggeledah kantor PT SPRH dan rumah para mantan direksi di Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting.
"Semua langkah ini dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan pertanggungjawaban hukum dari masing-masing pihak terkait," pungkas Zikrullah.
Sumber: Riauaktual.com