RIAUREVIEW.COM --TH (29) ditangkap Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena membawa 25 kilogram sabu, ribuan butir pil ekstasi dan ratusan cartridge vape liquid yang mengandung obat keras. Dia diamankan sesaat akan melamar kekasihnya di Rengat.
TH ditangkap di Jalan Lintas Sorek I menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan pada Ahad (13/7/2025) setelah dua hari jadi buruan kepolisian. Ketika itu, dia akan menuju Kota Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
"Tujuan ke Pelalawan, ingin melamar calon istrinya di Rengat. Nahas belum sampai tujuan, ditangkap Tim Subdit I," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, saat ekspos di Mapolda Riau, Kamis (24/7/2025).
TH merupakan residivis kasus pelecehan, dan baru keluar dari penjara enam bulan lalu. Menganggur, dia tergiur tawaran menjadi kurir narkoba dengan upah besar. Upah itu diduga akan digunakan untuk melamar sang kekasih.
Kombes Putu menjelaskan, penangkapan TH bermula dari informasi dari masyarakat. Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan Kanit Buser AKP Noki Loviko langsung memimpin penyelidikan.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim menemukan target sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo di Jalan Paus, Rumbai, membawa dua tas hitam besar.
Namun, TH melihat polisi Lalu Lintas sedang patroli malam. Panik, ia kabur sambil meninggalkan dua tas.warna hitam di tengah jalan.
Selain 25 bungkus berisi sabu dengan berat 23,66 Kg, dari tempat kejadian perkara (TKP), 2 bungkus besar berisi 3.750 butir ekstasi dan 650 pcs vape liquid.
"Setelah diperiksa, dalam tas tersebut ditemukan sabu seberat 25 Kg, dua bungkus besar narkoba cair, dan ribuan butir ekstasi," kata Kombes Putu.
Tidak tinggal diam, Tim Ditresnarkoba terus memburu pelaku dengan mengandalkan rekaman CCTV dan keterangan saksi mata di lokasi kejadian. Hasilnya, identitas dan keberadaan TH berhasil dilacak.
Ahad malam (13/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diringkus saat melintas di Jalan Lintas Sorek I menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
"Saat diinterogasi, pelaku berinisial TH mengakui bahwa narkotika yang dibuangnya adalah miliknya," ujar Kombes Putu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Di sana ditemukan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Hasil pengecekan terhadap kandungan liquid cair adalah Etomidate yang termasuk golongan obat keras," ungkap Kombes Putu.
Sementara, Kasubbid Dokpol Biddokws Polda Riau AKBP Supriyanto menjelaskan, Etomidate termasuk obat keras yang digunakan untuk pembiusan atau anestesi.
"Efek sampingnya depresan atau penurunan kesadaran, henti napas dan tubuh kaku. Bila berlebih bisa mengakibatkan kematian," tutur AKBP Supriyanto.
Atas perbuatannya TH dijerat Padal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan memburu pria berisinial I yang menyuruh TH untuk mengantarkan narkoba. "Sedang kita kejar, diharapkan segera tertangkap," pungkas Kombes Putu.*
Sumber: cakaplah.com