RIAUREVIEW.COM --- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik pemalsuan label dan pengoplosan beras bermerek yang diduga telah berjalan sejak akhir 2023. Seorang pria berinisial RG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah polisi menyita 9,75 ton beras oplosan dari sebuah gudang di Pekanbaru.
Tersangka diketahui mengemas ulang beras asal Penyalai, Kabupaten Pelalawan, ke dalam karung-karung bermerek yang mencantumkan produksi dari Sumatera Barat.
Merek-merek tersebut antara lain Anak Daro, Solok Super, Family, Minang Ceria, hingga merek Kuliah. Seluruhnya dikenal masyarakat sebagai produk dari daerah penghasil beras premium.
"Modus tersangka adalah mengemas ulang beras lokal bermutu rendah ke dalam karung yang menampilkan label dan merek ternama. Ini jelas menyesatkan konsumen," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan kepada awak media, Selasa (29/7/2025).
Pihak kepolisian menemukan sedikitnya 12 jenis karung merek palsu dalam berbagai warna dan ukuran, mulai dari 5 kg hingga 10 kg.
Bahkan, pelaku menjual beras tersebut dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Dijual Rp16 ribu per kilogram. Padahal HET hanya Rp15.400. Jadi selain menipu dengan label palsu, pelaku juga mencari untung besar dari permainan harga," terang Kombes Ade.
Selain beras, polisi turut mengamankan puluhan karung kosong yang akan digunakan untuk mengemas ulang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar karung tersebut diproduksi pada 2023 dan masih aktif dipakai hingga sekarang.
"Saat ini kami masih telusuri sumber karung-karung itu. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok dan pendistribusi," tambahnya.
Kombes Ade memastikan bahwa penyidik akan terus mengembangkan perkara ini. RG diduga menjalankan usaha ilegal ini tanpa izin resmi dan telah beroperasi sejak November 2023.
"Ini bukan praktik kecil. Indikasi kuat mengarah pada sindikat, karena ditemukan begitu banyak merek dan jalur distribusi yang sudah tersusun," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses hukum terhadap tersangka hingga ke meja hijau.
"Kami akan pastikan proses hukum berjalan secara profesional dan proporsional. Tindak pidana seperti ini merugikan konsumen dan merusak tatanan perdagangan," ujar Wakajati Riau, Dedie Tri Hariadi saat dikonfirmasi terpisah.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam membeli beras kemasan. Konsumen diminta memeriksa label produksi, harga, dan kualitas beras secara teliti.
"Kami minta masyarakat lebih berhati-hati. Jangan hanya tergiur merek atau kemasan, tapi cek juga asal-usul dan harganya," tutup Kombes Ade.
Sumber: Riauaktual.com