RIAUREVIEW.COM --Seorang driver ojek online di Pekanbaru berinisial DW (29) nekat melakukan kebohongan demi menghindari kewajiban cicilan motor.
Tak sendiri, DW melibatkan adik kandungnya, R (26), dan membuat laporan palsu ke polisi seolah-olah dirinya menjadi korban pembegalan saat mengantar penumpang.
Namun, aksi rekayasa itu tak berlangsung lama. Kepolisian Sektor Sukajadi berhasil mengungkap bahwa tidak pernah terjadi pembegalan seperti yang dilaporkan. DW pun kini harus berurusan dengan hukum dan terancam pidana.
"DW mengaku dirampok di Jalan Lily, Kelurahan Kedung Sari. Tapi saat kita lakukan penyelidikan, tidak ada bukti yang mendukung. Akhirnya, dia mengakui bahwa cerita begal itu hanya rekayasa," ungkap Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
DW sebelumnya melaporkan bahwa motor Honda Scoopy warna hitam BM 4028 ACC miliknya dirampas oleh orang tak dikenal.
"Namun, keterangan yang ia berikan tak konsisten," kata Kapolsek.
Polisi yang curiga akhirnya melakukan pendalaman, dan DW mengakui bahwa sepeda motornya sebenarnya hanya dipinjamkan kepada orang lain yang tidak terlalu dikenalnya.
"Motifnya adalah untuk menghindari tagihan dari pihak leasing. Ini bukan kasus pertama, dan kami sangat menyayangkan tindakan semacam ini," ujar Kompol Jorminal.
DW kini dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang ancaman hukumannya bisa mencapai satu tahun empat bulan penjara. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rekayasa ini.
Sumber: Riauaktual.com