Truk ODOL Dilarang Masuk Kota, Wako Agung Komunikasi ke Kapolda Minta Sanksi Tilang

Truk ODOL Dilarang Masuk Kota, Wako Agung Komunikasi ke Kapolda Minta Sanksi Tilang

RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tengah gencar melakukan sosialisasi larangan truk Over Dimensi Over Load (ODOL) masuk jalanan kota. Sosialisasi digencarkan melalui Dinas Perhubungan yang bertugas di pintu masuk kota.

Pemko memperketat pengawasan dan pelarangan truk ODOL masuk sekolah sejak 1 Agustus 2025. Petugas di lapangan yang berjaga bahkan meminta truk putar balik agar tidak melintasi jalan dalam kota.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan bahwa pihaknya masih menggencarkan sosialisasi di lapangan hingga 30 Agustus 2025. Bahkan dirinya sudah berkomunikasi dengan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan untuk membahas sanksi yang bisa diberikan kepada pelanggar.

"Kita juga sudah komunikasi dengan bapak Kapolda, untuk meminta bantu bagaimana truk-truk yang masuk dalam kota ini, melanggar Perwako itu di tilang," kata Agung Nugroho, Senin (4/8).

Menurutnya, kedepan truk ODOL atau angkutan besar tidak boleh melintas di jalanan kota mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Hal ini guna mengantisipasi kemacetan dan keselamatan pengendara lain di jalan raya.

Kedepan, juga diatur lalu lintas kendaraan dump truk supaya hanya bisa melintas di dalam kota di jam jam tertentu. Truk kecil itu tidak boleh lagi melintas di saat jam-jam sibuk.

"Ini juga ada dorongan untuk keselamatan masyarakat dan mengurai kemacetan. Kita juga berharap adanya kesadaran pemilik usaha," ungkapnya.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko menyebut aturan pembatasan jam operasional masuk dalam kota dilakukan untuk kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) dibawah 8.500 Kg. 

Aturan berlaku pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB, pukul 12.00 hingga pukul 13.30 WIB dan pukul 16.00 hingga pukul 18.00 WIB.

"Sedangkan untuk kendaraan JBI lebih dari 8.500 Kg dilarang total masuk dalam kota dan dialihkan. Ada truk bak terbuka JBI diatas 8.000 Kg, truk peti kemas, trailer hingga truk pengangkut alat berat," kata Sunarko.

Selain itu ada juga pembatasan jam bongkar muat di kawasan komersil dan perumahan. Dalam kawasan komersil pukul 21.00 hingga pukul 05.00 WIB dan kawasan perumahan pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index