Polsek Limapuluh Tangkap Kurir Narkoba Senilai Rp7,5 Miliar

Polsek Limapuluh Tangkap Kurir Narkoba Senilai Rp7,5 Miliar

RIAUREVIEW.COM --Tim Opsnal Polsek Linapuluh berhasil menangkap kurir narkotika jaringan internasional berinisial My alias Idon (25). Dari tangan pelaku disita 6 kilogram sabu dan 6.300 butir pil ekatasi sebagai barang bukti.

Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Angreni mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 17.40 WIB, di sebuah rumah petak di Jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

"Tim melakukan pemantauan, keluar laki-laki mencurigakan dari sebuah rumah petak 4 dan langsung diamankan. Diketahui berinisial My alias Idon," ujar Kompol Viola, saat jumpa wartawan, Senin (4/8/2025).

Selanjutnya, tim yang dipimpin AKP Syafril langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku. Di sana, ditemukan 6 bungkus berisi 6 kg sabu dan 63 bungkus berisi 6.300 butir pil ekstasi berlogo TMT.

Polisi juga menyita 88 lick/papan pil Happy Five swbanyak 800 butir plastik klip, 4 bungkus plastik klip berles merah ukuran sedang yang berisi 179 gram sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dengan nilai sekitar Rp6 miliar, serta 63 bungkus pil ekstasi berlogo TMT dengan berat total 6,3 kilogram dan perkiraan nilai mencapai Rp1,5 miliar.

Selain itu, ditemukan pula 88.800 butir psikotropika, sejumlah plastik klip, timbangan digital, dan perangkat telekomunikasi.

Kompol Viola menjelaskan bahwa pelaku My berperan sebagai kurir sekaligus penyedia tempat penyimpanan narkotika atas perintah seorang DPO bernama Alwi, yang diduga sebagai pemilik dan pengendali barang.

Dari bisnis ilegal itu, My menerima upah sebesar Rp4-5 juta per kilogram sabu dan Rp2.000 per butir pil ekstasi.

“Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu dengan sistem ‘jejak’, sehingga antara pemilik barang, kurir, dan pembeli tidak saling mengenal untuk menghindari penangkapan,” ujar Kompol Viola.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara, My mengaku telah lebih dua tahun menjadi kurir. Ia mengaku terpaksa menerima pekerjaan itu karena kebutuhan hidup. "Terdesak, kebutuhan ekonomi," ucapnya sambil tertunda.

Namun, apapun alasannya My, dia tetap harus mengikuti jalankan proses hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index