Petinggi Fikasa Group Divonis 5 Tahun, Uang Miliaran Investasi Bodong Tak Kembali

Petinggi Fikasa Group Divonis 5 Tahun, Uang Miliaran Investasi Bodong Tak Kembali
Fikasa Group usai majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada sejumlah petinggi perusahaan tersebut, Selasa (26/8/2025), foto: Riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Kekecewaan mendalam dirasakan para korban investasi bodong Fikasa Group usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada sejumlah petinggi perusahaan tersebut, Selasa (26/8/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo, para terdakwa yakni Elly Salim, Christian Salim, Agung Salim, Bhakti Salim, serta Maryani dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perbankan.

Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp10 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman hingga 7,5 tahun penjara serta denda Rp20 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Dakwaan alternatif pertama terbukti. Namun putusan hakim lebih rendah dari tuntutan kami. Baik JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir," ujar Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Deddy Iwan Budiono.

Meski majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah, amar putusan tidak menyebutkan adanya pengembalian kerugian bagi para korban. Hal inilah yang menimbulkan kekecewaan mendalam.

Salah satu korban, Toni Angkasa, mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp1,75 miliar bersama istrinya, Verorica Fransiska. Toni menilai putusan hakim belum memberi keadilan bagi korban.

"Hilang begitu saja uang kami. Itu hasil kerja keras bertahun-tahun. Kami sangat berharap ada penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian. Kami meminta Jaksa banding," tegas Toni.

Dari catatan, para terdakwa menghimpun dana masyarakat melalui produk investasi Medium Term Note (MTN) dan Promissory Note (PN) dengan janji imbal hasil 12 persen per tahun.

Namun, pembayaran bunga dan pokok berhenti sejak 2019, hingga total kerugian investor mencapai Rp5,7 miliar.

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, petinggi Fikasa Group juga divonis 14 tahun penjara dalam perkara serupa dengan kerugian korban mencapai Rp84,9 miliar.

Namun, baik dalam perkara lama maupun yang terbaru, para terdakwa lolos dari jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index