Kejati Riau Tangkap Terpidana Korupsi Proyek Jembatan di Kuansing

Kejati Riau Tangkap Terpidana Korupsi Proyek Jembatan di Kuansing

RIAUREVIEW.COM --- Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap Edi Setiawan (48), buronan kasus korupsi pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Dusun Marga Sukajaya, terletak di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Edi Setiawan telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 silam. Ia ditangkap dirumahnya di Jalan Kutilang, Desa Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (28/8/2025) pagi, tanpa ada perlawanan.

"Terpidana melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Kuantan Singingi pada 2015," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariadi.

Dedie menjelaskan proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun IV dan V di Desa Beringin Jaya, Dusun Marga Sukajaya, tersebut dibiayai dari dana desa APBN tahun 2015 sebesar Rp293 juta.

Rincian anggaran yang tercatat dalam APBDes 2015 adalah Rp285.955.000 untuk pembangunan jembatan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Rp7.514.000 untuk kegiatan RPJMDes 2015.

Selain dana desa, kata Dedie, proyek tersebut juga mendapat bantuan dari pihak lain sebesar Rp100 juta yang dicairkan dalam dua tahap. Bantuan CSR dari PT SAR sebesar Rp50 juta diterima pada 26 September 2015 di Pekanbaru dan Rp50 juta pada 30 September 2015.

Kepala Desa Beringin Jaya, Budi Purnomo bin Supardi, kemudian membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk pelaksanaan pembangunan jembatan sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Beringin Jaya.

Tim tersebut dipimpin oleh Edi Setiawan sebagai ketua, dengan Sri Suganti sebagai sekretaris, dan Supardi sebagai anggota, yang juga melibatkan perangkat desa lainnya.

Dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan. Berdasarkan hasil audit, perbuatan itu merugikan negara sebesar Rp621.357.689.

Kerugian negara itu dihitung dari kerugian pajak Rp 10.947.689,42, mlah aset desa yang digadai Rp443.000.000, jumlah selisih lebih perhitungan RAB Rp 23.670.000, jumlah bantuan dan pinjaman Rp 100.000.000.

Kemudian jumlah barang/jasa yang belum dibayar Rp 43.740.000 dan jumlah kerugian negara desa dalam pembangunan jembatan Rp 167.410.000.

"Total kerugian negara Rp 621.357.689,42," beber Dedie.

Sidang dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa yang telah dipanggil secara sah ke persidangan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Edi Setiawan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Edi Setiawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp154.597.000. Jika tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Sejak melarikan diri, Edi Setiawan berpindah tempat. Ia bekerja serabutan di beberapa wilayah, seperti Pekanbaru, Siak, Hulu Kampar, dan terakhir di Balai Jaya.

Dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan. Berdasarkan hasil audit, perbuatan itu merugikan negara sebesar Rp621.357.689.

Kerugian negara itu dihitung dari kerugian pajak Rp 10.947.689,42, mlah aset desa yang digadai Rp443.000.000, jumlah selisih lebih perhitungan RAB Rp 23.670.000, jumlah bantuan dan pinjaman Rp 100.000.000.

Kemudian jumlah barang/jasa yang belum dibayar Rp 43.740.000 dan jumlah kerugian negara desa dalam pembangunan jembatan Rp 167.410.000. "Total kerugian negara Rp 621.357.689,42," beber Dedie.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index