Ketua KNPI Riau Dukung Pemindahan Kantor Walikota Pekanbaru ke Tempat Semula

Ketua KNPI Riau Dukung Pemindahan Kantor Walikota Pekanbaru ke Tempat Semula
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus

RIAUREVIEW.COM --Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, mendesak agar Kantor Walikota Pekanbaru segera dipindahkan kembali ke lokasi semula, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sukajadi.

Menurutnya, lokasi kantor pemerintahan seharusnya berada di tengah kota, bukan di pinggiran kota seperti saat ini di Kecamatan Tenayan Raya, jauh dari semua akses.

Larshen Yunus juga menyoroti kebijakan mantan Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, yang dianggap sangat-sangat Keliru dan berpotensi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Aktivis Anti Korupsi Lulusan dari Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menduga kuat, bahwa alasan pemindahan Kantor Walikota Pekanbaru ketika itu, yakni ke Jalan Badak, Tenayan Raya sarat akan kepentingan pribadi, terutama karena ex Wako Pekanbaru Firdaus MT diketahui memiliki lahan yang sangat luas di kecamatan tersebut.

"Kami mendukung penuh pemindahan Kantor Walikota ke lokasi semula, di Jalan Jenderal Sudirman, karena lokasi tersebut lebih strategis dan representatif bagi kepentingan masyarakat Kota Pekanbaru. Kami yakin dan percaya, bahwa mayoritas pegawai ASN dan Honorer juga mendukung langkah ini, Wabbilkhusus juga bagi para demonstran, yang cukup sulit menyampaikan aspirasinya, mengingat lokasi Kantor Walikota Pekanbaru saat ini cukup jauh dan sangat merugikan banyak pihak" kata Larshen Yunus, yang juga Calon Ketua Umum DPP KNPI pada Kongres Pemuda di akhir tahun 2025 ini.

Pria tinggi tegap yang memiliki anak lelaki kembar itu juga memberikan saran, agar Kompleks Perkantoran Tenayan Raya dimanfaatkan untuk lokasi DIKLAT ASN, tempat perkemahan, kantor instansi lainnya, yang tidak berhubungan langsung dengan kepentingan rakyat, kampus berbasis asrama atau mess milik Pemko Pekanbaru. Dengan demikian, aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Dalam kesempatan itu juga, Jum'at (5/9/2025) Ketua Larshen Yunus turut serta menyampaikan harapannya kepada Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru "definitif" saat ini, agar kiranya abangda Agung Nugroho dan Markarius Anwar, berkenan mempertimbangkan kembali pemindahan lokasi Kantor Walikota ke tempat semula. "Berbagai faktor yang merugikan semua pihak dapat dihindari dengan memindahkan lokasi kantor Walikota ke tempat semula," sambung Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Langkah tersebut diharapkan dapat mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Kota Pekanbaru. Dengan lokasi yang lebih strategis, masyarakat dapat lebih mudah memperoleh akses layanan Pemerintahan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kota yang memiliki 15 kecamatan ini.

Berdasarkan data dan fakta yang disampaikan DPD KNPI Provinsi Riau, terkait dengan cikal bakal pemindahan Kantor Walikota oleh pejabat terdahulu, yang dinilai sarat akan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pemindahan Kantor Walikota Pekanbaru semasa kepemimpinan Firdaus MT menjadi topik yang sangat kontroversial, karena beberapa alasan. Larshen Yunus mengemukakan beberapa informasi terkait pemindahan kantor Pemerintahan: 

- Pemindahan Kantor: Pada 25 Juni 2018, Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT meresmikan kantor baru Walikota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya. Namun, hampir setahun setelah peresmian, gedung kantor yang telah menghabiskan anggaran triliunan rupiah ini belum juga optimal digunakan, karena masalah orbitasi dan aksesibilitas yang tidak memadai.

- Kritik dan kontroversi: Banyak pihak menilai kebijakan ini terkesan dipaksakan. Salah satu kritik utama adalah tidak adanya izin untuk pemindahan Kantor Walikota dari Kecamatan Sukajadi ke Kecamatan Tenayan Raya. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 2012, pemindahan ibukota provinsi, kabupaten, dan kota harus berdasarkan peraturan pemerintah dan memerlukan kajian akademis yang diajukan oleh walikota atas persetujuan DPRD kota kepada Menteri Dalam Negeri  melalui Gubernur Riau.

- Reaksi ASN: Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mau pindah ke perkantoran Walikota baru di Tenayan Raya. Bahkan, sekda dan para asisten lebih suka berkantor di gedung MPP/Dinas Pelayanan Terpadu (bekas kantor wako lama di Jalan Jenderal Sudirman), sedangkan Walikota lebih senang berkantor dan rapat OPD di rumah dinasnya.

- Program dan Inovasi: Meskipun kontroversi terkait pemindahan kantor, kepemimpinan Firdaus-Ayat Cahyadi berhasil mengimplementasikan berbagai program pembangunan berbasis wilayah dengan mengikutsertakan masyarakat tempatan. Beberapa program unggulan termasuk pemberdayaan masyarakat berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan pemberdayaan berbasis rumah ibadah melalui program Masjid Paripurna.

- Pencapaian: Selama satu dekade kepemimpinan Firdaus-Ayat, Kota Pekanbaru mengalami perkembangan pesat dengan banyak prestasi dan penghargaan, seperti Innovative Government Award dan penghargaan pelayanan prima. Mereka juga berhasil meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Pekanbaru dan menjadikan kota ini sebagai tujuan investasi terbaik di Indonesia.

"Apapun alasannya! pemindahan Kantor Walikota Pekanbaru semasa kepemimpinan Firdaus-Ayat sudah sangat merugikan rakyat! berbagai cara dilakukan, agar niat jahat itu lolos, hingga akhirnya ratusan triliyun rupiah dikucurkan dalam proyek pemindahan dan pembangunan kantor tersebut, sungguh terlampau dahsyat peninggalan Firdaus-Ayat saat ini, benar-benar sangat merugikan masyarakat Kota Pekanbaru, mereka berdua kaya mendadak sampai saat ini" akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. *

Berita Lainnya

Index