RIAUREVIEW.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, memenuhi panggilan jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (8/9/2025).
Kehadirannya terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
Zulhelmi tiba di Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, sekitar pukul 09.20 WIB. Ia tampak membawa setumpuk dokumen dan langsung menuju ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Menariknya, usai pemeriksaan sekitar pukul 12.04 WIB, Zulhelmi memilih meninggalkan gedung Kejari melalui pintu belakang, berbeda dengan saat kedatangannya yang melalui pintu utama. Ia langsung masuk ke dalam mobil Toyota Hilux hitam dengan pelat nomor BM 8979 QA yang telah menunggunya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasyi, SH, MH, membenarkan bahwa Zulhelmi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Disperindag Pekanbaru.
“Dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang tahun 2024, berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Effendi.
Dalam laporan tersebut, disebutkan ada sembilan paket pengadaan yang menjadi sorotan, di antaranya:
Pengadaan Master Meter, pengadaan Mesin Digital Printing Indoor, pengadaan Mesin DTF, pengadaan Timbangan Elektronik, pengadaan Mesin Cutting Stiker, pengadaan Mesin Laminating Stiker, pengadaan Bejana Ukur, pengadaan Tongkat Duga dan pengadaan Heat Air Gun.
Master Meter.
Seluruh kegiatan pengadaan tersebut dilaksanakan oleh CV Laksamana Putra Riau, dengan nilai kontrak mencapai Rp1,8 miliar.
Selain pengadaan barang, Kejari juga menerima laporan masyarakat terkait beberapa dugaan penyimpangan anggaran lain di Disperindag Pekanbaru, yakni mark-up anggaran pembangunan industri: Rp3,8 miliar.
Penyimpangan dalam kegiatan pasar murah: Rp1,3 miliar, dugaan korupsi kegiatan metrologi legal: Rp1,5 miliar dan dugaan SPj fiktif pemeliharaan gedung dan musala: Rp455 juta
Sebelum Zulhelmi dipanggil jaksa, puluhan mahasiswa dari Serikat Pemuda Mahasiswa Islam (SEPMI) Riau telah lebih dulu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Pekanbaru. Mereka mendesak Kejari untuk segera melakukan audit investigatif terhadap lima kegiatan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Kami meminta audit investigasi atas lima kegiatan anggaran Disperindag Pekanbaru tahun 2024 yang nilainya sangat besar,” tegas Daffa, koordinator aksi, dalam orasinya.
SEPMI juga mendesak agar pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi segera diproses secara hukum. Mereka merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru agar memberhentikan.
Sumber: cakaplah.com