RIAUREVIEW.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu bata, Y alias Yori, sebagai tersangka atas kasus tewasnya dua anak kakak beradik yang ditemukan tenggelam di kolam bekas galian C di Jalan Badak Ujung, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Kedua korban, Marta Meirlina Daeli (11) dan adiknya Jefrianus Daeli (8), sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga.
Jasad mereka kemudian ditemukan warga pada Selasa (9/9/2025) pagi di kolam galian yang berada tak jauh dari lokasi usaha bedeng batu bata milik Y.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian.
"Benar, tersangka merupakan pemilik usaha bedeng batu bata yang diduga lalai sehingga menyebabkan dua anak meninggal dunia. Dirinya disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Menurut Anom, lokasi galian tersebut tidak memiliki pengamanan yang memadai sehingga membahayakan warga sekitar, terutama anak-anak.
"Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan warga. Semua pihak yang lalai akan dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.
Hingga kini, polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, termasuk pakaian korban, untuk melengkapi berkas perkara.
Sumber: Riauaktual.com