Inilah 9 Perusahaan HTI yang Lahannya Justru Jadi Kebun Sawit di TNTN

Inilah 9 Perusahaan HTI yang Lahannya Justru Jadi Kebun Sawit di TNTN
Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Foto: Dok SM News

RIAUREVIEW.COM --Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap sembilan perusahaan besar yang diduga merambah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau.

Satgas menegaskan, perusahaan yang terbukti menyalahgunakan izin akan dikenai sanksi.

Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto, menyatakan bahwa dari 83.068 hektare kawasan TNTN, sekitar 65.939 hektare atau 79,38 persen telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Ada perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang seharusnya ditanami pohon keras, tetapi justru ditanami sawit. Itu yang akan kami berikan sanksi,” kata Dody di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Jumat (19/9/2025).

Sembilan perusahaan yang disebut merambah TNTN itu antara lain PT RAPP (estate Ukui dan Basarah) dengan luasan 3.665,28 hektare, PT Arara Abadi distrik Nilo (569,72 ha), PT Nusa Prima Manunggal (196,50 ha), PT Nusa Wana Raya (7.205,06 ha), PT Nusantara Sentosa Raya atau PT Siak Raya Timber (4.182,28 ha), PT Rimba Lazuardi (1.651,78 ha), PT Rimba Peranap Indah (4.157,17 ha), dan PT Wanangraha Bimalestari (313,48 ha)

Selain perusahaan, Satgas juga mencatat adanya aktivitas perambahan oleh masyarakat. Hingga kini, lebih dari 7.150 hektare lahan di TNTN mengalami deforestasi.

Sebagian di antaranya diserahkan kembali kepada negara secara sukarela oleh kelompok tani maupun warga perorangan.

Dody menjelaskan, hasil verifikasi awal menunjukkan terdapat sekitar 5.700 hingga 7.000 kepala keluarga (KK) yang bermukim dan mengelola kebun di dalam kawasan TNTN.

“Subjek hukum persoalan ini ada di dalam kawasan dengan konsesi 81.980 hektare. Itu yang menjadi prioritas kami, baik terkait masyarakat maupun kebunnya. Kami akan mencari lahan pengganti dan memberikan solusi terbaik,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah tidak akan meninggalkan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada kebun sawit berskala terbatas.

“Intinya, petani sawit yang hanya memiliki 2 sampai 5 hektare tetap bisa hidup. Negara hadir untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Dody menegaskan.

 

 

 

Sumber: SM News.com

Berita Lainnya

Index