Dua Anak Punk di Pekanbaru Nekat Curi Kabel SPBU Demi Acara Komunitas

Dua Anak Punk di Pekanbaru Nekat Curi Kabel SPBU Demi Acara Komunitas
Kedua pelaku berinisial RA alias Randa (28) dan RN alias Cemonk (18) berhasil diamankan warga bersama Bhabinkamtibmas Polsek Tenayan Raya.

RIAUREVIEW.COM --- Aksi nekat dilakukan dua anak punk di Pekanbaru, Riau. Demi menghadiri pertemuan komunitas di Kabupaten Pelalawan, keduanya nekat membongkar sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Lintas Timur Km 21, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (23/09/2025) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial RA alias Randa (28) dan RN alias Cemonk (18) berhasil diamankan warga bersama Bhabinkamtibmas setelah berusaha kabur usai dipergoki tengah menggulung kabel hasil curiannya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 10 gulung kabel berbagai ukuran, 4 batang pipa tembaga, serta peralatan yang digunakan untuk membongkar instalasi di SPBU tersebut.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino  menjelaskan aksi pencurian tersebut diketahui saat seorang saksi yang baru tiba di SPBU melihat tiga orang tengah menyusun kabel hasil potongan di belakang kantor SPBU.

Saksi lalu berteriak Maling sehingga para pelaku panik dan melarikan diri dengan memanjat pagar.

"Warga yang mendengar teriakan langsung melakukan pengejaran. Dua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di simpang Jalan Pasir Putih, sementara satu pelaku berhasil kabur melarikan diri," kata Iptu Dodi, Kamis (25/09/2025).

Usai menangkap para pelaku warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Tim reskrim pun langsung menuju ke TKP mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan biaya untuk menghadiri acara pertemuan komunitas anak punk se-Riau di Kabupaten Pelalawan," ucapnya.

Akibat peristiwa ini, pihak SPBU mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

"Kedua pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Kanit Reskrim.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index