KEPULAUAN MERANTI, RIAUREVIEW.COM--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Pemerintah Kabupaten resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Balai Sidang DPRD Meranti, Selatpanjang, Kamis (25/9/2025) malam.

Postur APBD Perubahan 2025 yang disahkan tercatat sebesar Rp 1,227 triliun dengan rincian pendapatan Rp 1,217 triliun, belanja Rp 1,227 triliun, dan defisit Rp 9,67 miliar. Defisit tersebut ditutupi melalui pembiayaan daerah, sehingga APBD tetap seimbang.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan hasil sinkronisasi antara program nasional dan daerah yang dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD.“
“Setelah melalui berbagai tahapan, hari ini kita sampai pada pengambilan keputusan dan persetujuan bersama. Dengan demikian, Kepulauan Meranti kini telah memiliki postur Perubahan APBD Tahun 2025,” ungkap Bupati Asmar.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa Ranperda yang disetujui bersama DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam kesempatan itu, Bupati Asmar juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah berperan aktif dalam pembahasan hingga APBD Perubahan 2025 dapat disahkan tepat waktu.
"Terima kasih kepada Ketua, Wakil-Wakil Ketua, Ketua Fraksi, Anggota Badan Anggaran, serta seluruh Anggota DPRD, yang telah memberikan peran dan perhatian yang begitu besar,” ucapnya.
Bupati juga mengimbau agar seluruh perangkat daerah segera mengambil langkah-langkah konkret menindaklanjuti Peraturan Daerah tersebut di lapangan. Dengan begitu, program pembangunan yang telah direncanakan dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Sebelumnya, laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan melalui juru bicara H. Idris merinci pendapatan daerah Rp 1,217 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp 264,63 miliar dan pendapatan transfer Rp 952,70 miliar. Sementara belanja daerah sebesar Rp 1,227 triliun meliputi belanja operasi Rp 924,35 miliar, belanja modal Rp 127,45 miliar, belanja tak terduga Rp 10,51 miliar, dan belanja transfer Rp 164,69 miliar.

Dengan disahkannya APBD Perubahan 2025 ini, Pemkab Kepulauan Meranti berharap roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dapat berjalan optimal untuk kesejahteraan masyarakat. (Sp)