Sempat Didemo Warga, Satpol PP Segel THM Heaven Two

Sempat Didemo Warga, Satpol PP Segel THM Heaven Two

RIAUREVIEW.COM --Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven Two atau H2 di Jalan HR Soebrantas pada Ahad (28/9/2025) sore.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, penyegelan dilakukan karena manajemen H2 tidak memiliki izin operasional bar dan kelab malam. 

“Mereka hanya mengantongi izin restoran dan KTV,” ujarnya.

Selain itu, manajemen H2 juga terbukti melanggar kesepakatan pembatalan acara Anniversary yang menghadirkan DJ Panda. Kesepakatan tersebut sebelumnya sudah ditandatangani oleh Branch Manager H2, Roma Dony, pada 27 September 2025.

“Meski sudah berjanji membatalkan acara, pada malam harinya kegiatan tetap berlangsung dan menimbulkan kebisingan hingga dikeluhkan warga,” kata Yuliarso.

Dari hasil mediasi, manajemen H2 berjanji menghentikan kegiatan pada pukul 02.00 WIB. Warga yang sempat mendatangi lokasi akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 01.30 WIB.

“Hal tersebut jelas melanggar Perda Nomor 13 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Karena itu, penyegelan dilakukan hingga waktu yang tidak ditentukan,” tegas Yuliarso.

Ia menambahkan, tindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha hiburan malam di Pekanbaru agar tidak mengabaikan aturan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Warga RW 02 Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya, melakukan aksi damai atas dibukanya Heaven Two (H2) milik PT Ryan Putra Anugrah, yang berada di Komplek Panam Center, di Jalan HR Soebrantas.

Sabtu (27/9/2025), massa aksi memulai aksi damai dengan membentangkan spanduk penolakan dan menyampaikan aspirasi dari tepi Jalan HR Soebrantas.

Kemudian berjalan dan menyampaikan aspirasi di halaman H2 di Komplek Panam Center.

Ada empat poin tuntutan yang disampaikan di dalam spanduk tersebut. Pertama, meminta Kapolresta Pekanbaru untuk memeriksa manager Heaven Two (H2) resto dan KTV karena diduga banyak peredaran narkoba di dalamnya.

Kedua, mendesak DPMTSP Pekanbaru meninjau kembali perizinan karena diduga banyak pelanggaran izin terhadap diskotik tersebut.

Ketiga, meminta Kasatpol PP Pekanbaru untuk menegakkan Perda aturan diskotik ini karena diduga menjadi tempat maksiat.

Keempat, masyarakat meminta Walikota Pekanbaru segera tutup permanen diskotik H2 resto dan KTV demi menjaga marwah Kota Pekanbaru.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index