RIAUREVIEW.COM --Seorang oknum polisi berinisial LLN digerebek karena berduaan dengan wanita di rumah dinas, kompleks perumahan perwira Polres Rokan Hulu (Rohul), Jalan Diponegoro, Dusun Lubuk Hilir, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.
Penggerebekan dilakukan Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.16 WIB. Oknum polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) ini diduga menjalin hubungan terlarang dengan RA, istri dari anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSF.
Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh anggota Polri. Pernyataan itu sekaligus membantah kabar yang menyebut kalau penggerebekan dilakukan oleh warga.
"Yang bersangkutan (Iptu LLN) diamankan anggota Polri, bukan warga," ujar AKBP Emil, Selasa (30/9/2025).
Saat ini, kasus dugaan perselingkuhan tersebut tengah ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Rohul, bekerja sama dengan Satreskrim untuk pendalaman lebih lanjut.
AKBP Emil menegaskan bahwa tindakan apa pun yang mencoreng nama baik institusi Polri tidak akan ditoleransi. Melalui pernyataan resminya, ia mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas dan kehormatan sebagai anggota kepolisian.
"Setiap personel Polri wajib menjaga marwah institusi dengan menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, etika, maupun kode etik profesi," tegas AKBP Emil.
Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk lebih berhati-hati dalam menjaga sikap dan moral, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.
"Kasus yang melibatkan LLN ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar lebih berhati-hati dalam menjaga nama baik pribadi maupun institusi kepolisian," tuturnya.
Sumber: cakaplah.com