RIAUREVIEW.COM --Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus pengoplosan gas LPG di Jalan Bangau, Perumahan Griya Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Kedua tersangka yakni DHF (37), dan I bin S (53)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, didampingi Kasubdit IV Reserse Kriminal Khusus, AKBP Nasruddin, saat pertemuan pers di Media Center, Rabu (1/10/2025).
DHF merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Jalan Bangau 1, sedangkan I bertugas memindahkan serta mengemas ulang gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Kegiatan itu dilakukan di lokasi berbeda, yaitu di Jalan Bangau 4.
DHF juga diketahui sebagai pemodal yang mempekerjakan I untuk mengoplos gas subsidi menjadi gas non-subsidi demi memperoleh keuntungan lebih besar. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke masyarakat.
DHF menjual gas ukuran 5,5 kilogram seharga Rp90 ribu dengan keuntungan sebesar Rp50 ribu per tabung. Gas ukuran 12 kilogram dijual Rp200 ribu, menghasilkan keuntungan Rp68 ribu, sementara gas ukuran 50 kilogram dijual Rp900 ribu dengan margin keuntungan Rp412 ribu.
Praktik ilegal ini telah dijalankan oleh DHF selama dua tahun. "Keuntungan yang didapat saudara DHF selama satu bulan beroperasi sejumlah Rp70 juta rupiah. Itu sudah dipotong upah atau gaji atas nama tersangka I," ujar Kombes Anom.
Sementara itu, tersangka I mendapat penghasilan bulanan sebesar Rp9 juta hingga Rp12 juta dari gaji yang dibayarkan oleh DHF.
Modus yang digunakan tersangka adalah mengoplos gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi berbagai ukuran. Untuk tabung 5,5 kilogram, diisi dengan 1,5 tabung gas 3 kilogram. Tabung 12 kilogram diisi dengan empat tabung gas 3 kilogram, sedangkan tabung 50 kilogram diisi dengan 15 hingga 17 tabung subsidi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit mobil Colt L300, 25 segel tabung 50 kilogram, delapan selang, empat ember, satu papan nama agen pangkalan LPG 3 kilogram bertuliskan "Rizki Bersaudara", satu timbangan, dua unit ponsel, dan total 603 tabung gas.
Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, dengan tersangka I, diamankan sebanyak 427 tabung. Rinciannya terdiri atas 369 tabung ukuran 3 kilogram, 110 di antaranya dalam kondisi berisi; 50 tabung ukuran 12 kilogram; serta delapan tabung ukuran 50 kilogram.
Selanjutnya, di TKP kedua yang merupakan pangkalan milik DHF, tidak ditemukan tabung 3 kilogram karena seluruh tabung subsidi tersebut digunakan untuk pengoplosan di TKP pertama.
Di lokasi ini, polisi menyita 67 tabung ukuran 5,5 kilogram (66 di antaranya berisi), 103 tabung ukuran 12 kilogram (81 berisi), dan enam tabung ukuran 50 kilogram dalam kondisi berisi.
Meski ratusan tabung subsidi diamankan, pihak kepolisian memastikan bahwa ketersediaan gas LPG 3 kilogram subsidi di pasaran tetap aman dan tidak terganggu akibat pengungkapan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak khawatir terhadap pasokan gas subsidi.
Diberitakan sebelumnya, Tim Subdirektorat IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggerebek dua lokasi pengoplosan gas LPG di Jalan Bangau pada Selasa (30/9/2025). Penggerebekan berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga malam hari.
Dari lokasi, petugas mengamankan tiga orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengatur aspek perizinan dan tata kelola distribusi energi.
"Tersangka diancam hukuman penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp60 miliar," pungkas Kombes Anom.*
Sumber: cakaplah.com