Setingkat Menteri Kok Nyambi Jadi Advokat

Setingkat Menteri Kok Nyambi Jadi Advokat
Ilustrasi Internet

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Kapasitas Refly Harun dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Puncak tahun 2018 dipertanyakan.

Pasalnya, Refly hadir sebagai kuasa hukum Lembaga Masyarakat Adat Kerukunan Masyarakat Pegunungan Tengah Lapago. Klien Refly ini merupakan pemantau pemilihan yang menolak kemenangan calon tunggal Pilbup Puncak 2018. 

"Yang kami protes keras itu Pak Refly ini komisaris Jasa Marga. Berdasarkan UU 28/1999, komisaris itu masuk kategori penyelenggara negara, digaji dan menggunakan uang negara," tegas  Pieter Ell selaku kuasa hukum termohon KPU Kabupaten Puncak saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Jumat, 3/8). 

Kapasitas Refly sebagai kuasa hukum pemohon, papar Pieter, juga bertentangan UU 18/2003 Pasal 20 ayat 3 yang menegaskan advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

Dilansir dari RMOL.co, Pieter menerangkan bahwa "Selama dia sebagai konsultan, kuasa hukum, tidak menggunakan toga itu boleh tapi sekarang dia sudah menggunakan toga advokat. Itu beda,".

Ia sempat protes dan meminta Refly dikeluarkan dari ruang persidangan yang digelar 27 Juli pekan lalu. Namun ketika itu Refly hanya menunduk.  

"Itu jelas, nyata-nyata dia nggak bisa mengklarifikasi apa-apa. Setingkat menteri masa nyambi jadi advokat,"  cetusnya. 

Pemilihan Bupati Puncak, Papua, yang diikuti calon tunggal dimenangi Willem Wandik-Pelinus Balinal dengan perolehan 97 persen suara.

Berita Lainnya

Index