RIAUREVIEW.COM --Gubernur Riau Abdul Wahid mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Riau, Ade Yudhistira, buntut terbitnya izin tempat hiburan malam (THM) HW Live House yang menuai protes dari masyarakat.
Pencopotan itu dilakukan setelah Gubernur menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab hingga izin bisa keluar dari Pemprov Riau.
"Iya, dicopot. Plt Kadispar dicopot karena izin HW Live House itu terbit," kata Gubernur Abdul Wahid, Jumat (10/10/2025).
Ade diketahui baru sekitar dua pekan menjabat sebagai Plt Kadispar Riau. Menurut Wahid, pencopotan dilakukan karena Ade menandatangani rekomendasi teknis yang menjadi dasar keluarnya izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau.
"Rekom teknis dari Dispar itu harusnya diteliti dulu, tapi dia tidak teliti. Otomatis kalau Kadispar sudah oke, DPMPTSP tinggal klik karena sistemnya online," jelas Wahid.
Ia mengaku kesal karena izin dikeluarkan tanpa dilakukan survei lapangan terlebih dahulu. Akibatnya, tempat hiburan malam tersebut beroperasi di luar aturan dan izin yang seharusnya.
"Harusnya tinjau lapangan dulu. Ini tidak dicek, tahu-tahu sudah ada live house. Kan salah itu," tegasnya.
Wahid mengatakan pencopotan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala dinas, terutama DPMPTSP Riau yang menjadi ujung tombak penerbitan izin.
"Ini warning ke semua. DPMPTSP juga jangan asal klik. Cek betul-betul izin yang keluar. Kalau untuk bar atau tempat hiburan malam, tentu harus hati-hati," ujarnya.
Menurut Wahid, Pemprov Riau akan memperketat mekanisme penerbitan izin hiburan malam ke depan agar kasus serupa tidak terulang.
Sumber: Riauaktual.com