Dua Wanita Kurir 5 Kilogram. sabu Ditangkap Aparat di Bandara SSK II Pekanbaru

Dua Wanita Kurir 5 Kilogram. sabu Ditangkap Aparat di Bandara SSK II Pekanbaru

RIAUREVIEW.COM --- Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram berhasil digagalkan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru. Dua perempuan muda juga diamankan pada Jumat (03/10/25) itu. 

Pengembangan kasus tersebut dilakukan Polda Riau. Dimana pelaku LI (25) dan SD (18) diketahui barang haram tersebut akan dibawa ke Kendari melalui Jakarta. 

"Lima kilogram sabu tersebut ditemukan dalam delapan bungkus plastik bening yang disembunyikan di dalam dua koper pelaku,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira. 

Kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kendari. Keduanya diupah puluhan juta rupiah. 

Tak sampai disitu, Polda Riau juga melakukan penggrebekan di sebuah sebuah rumah kos di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, yang diduga menjadi lokasi pengemasan sabu. Dilokasi tersebut polisi berhasil menangkap AA (46), IS (42), dan YH (27) yang merupakan komplotan jaringan tersebut. 

“Dari lokasi penggerebekan, disita tiga bungkus besar sabu seberat tiga kilogram, alat pres, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam,” terang Kombes Putu. 

Diketahui AA yang merupakan residivis kasus narkotika berperan sebagai pengendali jaringan tersebut. Ia yang memberi perintah kepada LI dan SDA untuk membawa sabu menuju Kendari. 

Dari hasil pemeriksaan, LI dan SD mengaku sudah tiga kali melakukan perjalanan ke Kendari membawa sabu atas perintah AA. Setiap kali pengiriman, keduanya menerima upah sebesar Rp65 juta/orang. 

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi ini mencapai lima kilogram sabu. Para tersangka berperan sebagai pemilik, kurir, dan penyimpan narkotika,” kata Kombes Putu. 

Polda Riau kini terus mengembangkan kasus tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, masih ada jaringan lain dan barang haram yang disembunyikan di Kota Medan, Sumatera Utara. 

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Putu.*

 

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Berita Lainnya

Index