RIAUREVIEW.COM --Pengelolaan Pelabuhan RoRo Air Putih-Sungai Selari, Bengkalis, kembali jadi sorotan.
Setelah Ombudsman RI Perwakilan Riau menemukan dugaan maladministrasi tahun lalu, kini giliran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius soal pengelolaan retribusi kepelabuhanan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis.
Padahal, pelabuhan RoRo tersebut menjadi urat nadi transportasi masyarakat Pulau Bengkalis. Namun, di balik antrean panjang kendaraan dan minimnya kapal, terselip persoalan klasik (pengelolaan yang belum transparan dan akuntabel).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat realisasi retribusi sektor kepelabuhanan mencapai Rp6,13 miliar. Namun, ditemukan sejumlah ketidakwajaran, mulai dari mekanisme pemungutan, penyetoran hingga pengelolaan dana.
BPK menyoroti bahwa pungutan retribusi dilakukan oleh Koperasi Karyawan Dinas Perhubungan tanpa dokumen kerja sama resmi maupun dasar hukum yang jelas. Bahkan, dana hasil retribusi sempat disimpan di brankas koperasi sebelum disetorkan ke kas daerah.
Jangka waktu penyetoran pun tidak disiplin, dengan jeda 5 hingga 28 hari dari waktu pemungutan.
Situasi ini dinilai rawan membuka peluang kebocoran pendapatan daerah dan konflik kepentingan antara pejabat Dishub dan koperasi internal.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dishub Bengkalis Adi Pranoto menyebut hal itu sebagai temuan administratif semata.
"Itu hanya soal waktu penyetoran. Di lapangan, kapal RoRo beroperasi sampai jam 11 malam, jadi ada kesepakatan waktu penyetoran 2x24 jam. Tidak ada pelanggaran substansial," ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Namun, pernyataan itu dinilai belum menjawab akar persoalan (ketidakjelasan mekanisme kerja sama koperasi dan transparansi pengelolaan dana publik).
Di tengah sorotan temuan BPK, Pemkab Bengkalis justru membentuk Satgas Pengawasan Pelayanan RoRo.
Rapat pembentukannya digelar Selasa (14/10/2025) di Kantor Dishub Bengkalis, dipimpin Sekda dr. Ersan Saputra, tanpa kehadiran Kadishub.
Satgas ini bertugas menertibkan antrean dan mengedukasi pengguna jasa. Namun, kebijakan tersebut menuai kritik dari warga.
"Lucu juga, semua masalah langsung dibentuk Satgas. Padahal yang perlu dibenahi itu sistemnya, bukan tambah struktur baru," ujar Ahmad, warga Bengkalis.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Riau (2023) telah mengeluarkan lima rekomendasi perbaikan tata kelola pelabuhan RoRo, di antaranya:
1. Pemenuhan standar pelayanan sesuai Permenhub No.119/2015
2. Anggaran pemeliharaan dan penambahan dermaga
3. Evaluasi SK Bupati No. 658/KPTS/X/2021 tentang prioritas kendaraan dinas
4. Pelatihan petugas pelabuhan
5. Pembentukan BLUD Pelabuhan RoRo agar pengelolaan profesional dan akuntabel
Namun, hingga kini, rekomendasi tersebut belum terealisasi secara menyeluruh.
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bengkalis ikut angkat suara. Sekretaris DPH Datuk Riza Zulhelmi menilai pembentukan Satgas hanyalah solusi jangka pendek.
"Pemerintah seharusnya membentuk Tim Percepatan Transformasi Pengelolaan RoRo, bukan sekadar Satgas pengawasan," tegasnya.
Menurutnya, reformasi harus mencakup digitalisasi tiket, transparansi tarif, dan peningkatan fasilitas bagi pengguna, bukan sekadar penambahan pejabat.
"Tujuannya pelayanan publik yang modern, profesional, dan akuntabel," pungkas Datuk Riza.
Sumber: Riauaktual.com