RIAUREVIEW.COM – Dugaan penipuan dan penggelapan kembali mencuat dari mantan pejabat operasional PT Assa Auto Service.
Eko Cahyadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Operasional PT Assa Auto Service, dilaporkan telah menggunakan uang pribadi milik kuasa hukum perusahaan tersebut, Dr. Y, senilai Rp55 juta.
Menurut keterangan Dr. Y, uang itu diberikan dalam dua tahap, yakni Rp35 juta pada Maret 2025 dan Rp20 juta pada April 2025, dengan kesepakatan akan dikembalikan dalam waktu enam bulan.
“Uang itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan. Saya memberikan karena percaya, kami sudah berteman sejak saya menjadi kuasa hukum PT Assa,” ungkap Dr. Y kepada wartawan, Sabtu (2/11/2025).
Janji Investasi Kripto 40 Persen
Dalam perjanjian tidak resmi itu, Eko Cahyadi disebut-sebut menjanjikan akan mengelola uang tersebut ke investasi kripto, dengan imbal hasil tetap 40 persen per bulan. Untuk meyakinkan, Eko membuat surat pernyataan tertulis yang menegaskan uang akan dikembalikan utuh meskipun mengalami kerugian, dalam jangka waktu enam bulan.
Pada bulan pertama, Eko sempat menepati janjinya dan menyerahkan keuntungan sebagaimana dijanjikan. Namun, memasuki bulan kedua, ia hanya menyerahkan Rp5 juta, dan setelah itu tidak lagi membayar. Hingga batas waktu penitipan berakhir, uang pokok Rp55 juta belum juga dikembalikan.
Sudah Pernah Dipenjara Kasus Penipuan Perumahan
Dari penelusuran, Eko Cahyadi diketahui merupakan residivis kasus penipuan perumahan, dan telah menjalani hukuman penjara atas kasus tersebut.
Kini, ia dikabarkan tengah menjalankan bisnis baru bernama “Mobil Idaman”, yang memiliki pola mirip investasi pengadaan mobil PT Assa Auto Service.
“Warga harus berhati-hati. Jangan tergiur dengan janji keuntungan tinggi. Pelajari dulu secara teliti agar tidak menjadi korban penipuan,” tegas Dr. Y.
Akan Dilaporkan ke Polisi
Dr. Y mengaku masih memberikan kesempatan kepada Eko Cahyadi untuk beritikad baik dan mengembalikan seluruh uang tersebut paling lambat minggu pertama November 2025. Jika tidak, ia akan menempuh jalur hukum dan membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Saya masih menunggu itikad baiknya. Tapi kalau tidak ada kejelasan, saya akan melapor ke aparat penegak hukum,” kata Dr. Y.
Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi dengan menghubungi Eko Cahyadi melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

