Berada di Kompleks Rumah Dinas, Ini Penampakan Kafe Tempat Gubernur Abdul Wahid Ditangkap

Berada di Kompleks Rumah Dinas, Ini Penampakan Kafe Tempat Gubernur Abdul Wahid Ditangkap
Kafe Tempat Gubernur Abdul Wahid Ditangkap

RIAUREVIEW.COM --Gubernur Riau, Abdul Wahid, ditangkap oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah kafe yang berada di kompleks Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

KPK tidak menyebutkan secara rinci lokasi kafe tersebut. Namun, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tempat itu berada tidak jauh dari rumah dinas gubernur.

“Kafe itu bukan kafe yang jauh. Kafe itu masih di situ (di jajaran rumah dinas, red),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Asep menambahkan, di bagian belakang kafe tersebut terdapat pintu belakang (back door) yang digunakan Abdul Wahid untuk keluar saat tim KPK mendatangi kediamannya.

“Jadi ada jalan pintu belakang, lewat situ. Silakan di-searching-lah,” kata Asep.

Pantauan wartawan di lapangan menunjukkan, kafe itu berada di belakang Balai Pelangi. Menurut informasi, bangunan tersebut dulunya merupakan tempat penyimpanan barang, tetapi kemudian disulap menjadi kafe setelah Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau.

Lingkungan sekitar kafe terlihat asri. Di sisi kanan bangunan terdapat area tanaman hidroponik untuk program ketahanan pangan. Untuk menuju ke lokasi, pengunjung harus 

Sejak operasi senyap KPK pada Senin (3/11/2025), tidak tampak aktivitas di gedung berwarna putih tersebut. Pintu depan dan belakang tampak tertutup rapat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kafe itu kerap digunakan untuk pertemuan-pertemuan khusus. Di dalamnya juga terdapat botol-botol minuman, seperti halnya kafe pada umumnya.

Pertemuan dengan Kepala UPT

Di kafe tersebut pula diduga berlangsung pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.

Pertemuan itu membahas kesanggupan pemberian fee kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran tahun 2025.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP yang semula sebesar Rp71,6 miliar naik menjadi Rp177,4 miliar, atau meningkat Rp106 miliar.

Hasil pertemuan dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP, Muhammad Arif Setiawan, yang kemudian menaikkan besaran fee menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Bagi pejabat yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman.”

Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah I–VI bersama Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau mengadakan pertemuan kembali dan menyepakati fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.

Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arif Setiawan dengan menggunakan kode “7 batang.”

Setoran uang kepada Abdul Wahid berlangsung beberapa kali. Juni 2025, Ferry mengumpulkan dana dari para Kepala UPT sebesar Rp1,6 miliar.

Dari jumlah itu, atas perintah Muhammad Arif Setiawan, Rp1 miliar diberikan kepada Abdul Wahid melalui Dani M. Nursalam, dan Rp600 juta diserahkan kepada kerabat Muhammad Arif Setiawan.

Agustus 2025, atas instruksi Dani M. Nursalam melalui Muhammad Arif Setiawan, Ferry kembali mengumpulkan uang sebesar Rp1,2 miliar.

Dana tersebut dibagi untuk driver MAS Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan Ferry sebesar Rp300 juta.

Lalu, pada November 2025, Kepala UPT Wilayah III ditugaskan mengumpulkan dana sekitar Rp1,25 miliar. Dari jumlah itu, Rp450 juta diserahkan kepada Muhammad Arif Setiawan dan Rp800 juta diduga diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

“Total penyerahan dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Menurut KPK, uang yang diterima Abdul Wahid digunakan untuk keperluan dinas maupun pribadi, termasuk perjalanan ke London (Inggris) dan Brasil, serta rencana kunjungan ke Malaysia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid, Muhammad Arif Setiawan, dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Muhammad Arif Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November hingga 23 November 2025.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index