RIAUREVIEW.COM --Bantuan subsidi upah (BSU) kembali menjadi sorotan pada November 2025. Banyak pekerja berharap pemerintah kembali menyalurkan bantuan ini, mengingat tahap pertama sudah cair beberapa bulan lalu.
Munculnya berbagai kabar di media sosial membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya, apakah BSU Rp 600.000 benar-benar akan cair lagi pada November 2025 ini?
Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, berikut penjelasan lengkap mengenai jadwal pencairan BSU, syarat penerima, cara cek status, hingga panduan pendaftarannya.
Apa Itu BSU 2025?
BSU merupakan program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Pencairannya dilakukan sekaligus sehingga total dana yang diterima pekerja mencapai Rp 600.000.
Pemerintah sebelumnya sudah menyalurkan BSU Tahap I pada periode Juni hingga Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga sempat memastikan bahwa program ini tetap berjalan hingga semester kedua tahun 2025.
Jadwal Pencairan BSU November 2025
Banyak pekerja menunggu kepastian pencairan BSU pada November 2025. Namun, pemerintah telah mengonfirmasi bahwa tidak ada penyaluran lanjutan untuk BSU Tahap II pada November 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Sosial menegaskan bahwa informasi terkait pencairan tahap kedua yang beredar di media sosial merupakan hoaks.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan baru terkait penyaluran BSU lanjutan.
"Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II. Jadi bisa dipastikan belum ada pencairan baru. Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media soal pengecekan tahap dua itu tidak betul," ungkap Menaker Yassierli dalam keterangan resminya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa BSU tahun 2025 sejak awal dirancang hanya untuk satu tahap, dan seluruh proses penyalurannya telah diselesaikan.
Pada kuartal IV 2025, pemerintah lebih memfokuskan anggaran pada program perlindungan sosial reguler seperti PKH dan BPNT.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada laman resmi bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat lengkap penerima BSU tahun 2025:
- Warga negara Indonesia dengan bukti NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 untuk kategori pekerja penerima upah (PU).
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, termasuk PKH.
- Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Syarat-syarat ini dirancang agar BSU diberikan kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan.
Cara Cek Status Penerima BSU
Pengecekan status penerimaan BSU dapat dilakukan melalui dua kanal resmi berikut.
1. Melalui situs resmi Kemenaker
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan data diri, yakni NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
- Isi kode keamanan yang ditampilkan.
- Klik tombol cek status.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan memberikan notifikasi dan dana dapat dicairkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui aplikasi JMO
Cara lainnya adalah melalui aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO.
- Daftar akun dan login.
- Pada menu beranda, pilih BSU.
- Aplikasi akan menampilkan status Anda, termasuk proses penyaluran dan informasi rekening. Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul keterangan bahwa Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Cara Daftar BSU 2025
Secara prinsip, penerima BSU adalah pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mengacu pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mendaftarnya:
- Pendaftaran pekerja penerima upah dilakukan oleh pemberi kerja.
- Perusahaan atau badan usaha dapat mendaftar melalui kanal fisik maupun digital.
- Setelah perusahaan terdaftar, mereka wajib mendaftarkan seluruh pekerja dengan memberikan data jumlah pekerja dan besaran upah melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Untuk pekerja asing (WNA), pendaftaran dilakukan jika sudah bekerja minimal 6 bulan dan wajib melampirkan paspor.
- Informasi selengkapnya dapat ditemukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun BSU tetap menjadi topik hangat pada November 2025, pemerintah telah memastikan bahwa tidak ada pencairan BSU tahap kedua. Pekerja tetap dapat memeriksa status penerimaan melalui dua kanal resmi, yaitu website Kemenaker dan aplikasi JMO.
Untuk yang belum terdaftar, memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi langkah penting agar berpeluang menerima BSU bila program ini kembali hadir di masa depan.
Sumber: beritasatu.com

