246 Jaksa di Riau Mantapkan Pemahaman KUHP Baru Jelang Berlaku 2026

246 Jaksa di Riau Mantapkan Pemahaman KUHP Baru Jelang Berlaku 2026
246 Jaksa di Riau Mantapkan Pemahaman KUHP Baru Jelang Berlaku 2026

RIAUREVIEW.COM --pembekalan terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dalam penanganan perkara. KUHP baru tersebut akan resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

KUHP nasional disusun untuk menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda. Regulasi pidana yang baru ini mengusung sistem hukum yang lebih modern, termasuk pemidanaan humanis, penerapan pidana alternatif, serta penguatan pendekatan keadilan restoratif.

Ratusan jaksa itu hadir dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan Penyamaan Persepsi Jaksa terhadap Penerapan KUHP Nasional di Aula Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Sabtu (15/11/2025).

Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengatakan pembekalan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan seluruh jaksa dalam menangani perkara berdasarkan aturan baru.

“Tahun 2026 nanti kita akan memberlakukan KUHP baru. Kegiatan hari ini adalah pembekalan kepada seluruh jaksa di Riau agar mereka siap menangani perkara berdasarkan aturan tersebut. Mentor dan narasumber sudah kita siapkan,” ujar Sutikno didampingi Wakil Kajati Riau, Edy Hanjoyo.

Selain materi terkait KUHP, para jaksa juga mendapatkan pembekalan mengenai strategi penyidikan tindak pidana korupsi agar penanganan perkara berjalan lebih efektif.

“Kita memberikan pembekalan agar penanganan korupsi bisa cepat selesai, tidak berlarut-larut. Ada teknis penyidikan yang efektif dan efisien untuk mengungkap terjadinya peristiwa pidana,” tambah mantan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung itu.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Evenri Sihombing, yang hadir sebagai narasumber, menyoroti perbedaan persepsi antara penyidik korupsi dan auditor yang kerap terjadi di lapangan. Hal itu, menurutnya, menjadi salah satu penyebab lambatnya penanganan perkara korupsi.

“Fakta di lapangan sering terjadi perbedaan persepsi antara penyidik dan auditor. Itu membutuhkan waktu lama, sehingga penanganan korupsi berbulan-bulan bahkan setengah tahun,” jelas Evenri.

Melalui pelatihan ini, ia berharap sejak tahap awal, mulai dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) hingga penyelidikan, penyidik dan auditor dapat berada pada pemahaman yang sama.

“Kita ingin sejak awal sudah satu langkah. Dengan begitu, penanganan korupsi bisa selesai dalam dua atau tiga bulan. Karena korupsi di Indonesia sangat masif,” tambahnya.

Narasumber lainnya, Kepala Kejari Indragiri Hulu (Inhu), Ratih Andrawina Suminar, menekankan pentingnya pemahaman jaksa terhadap seluruh kebaruan dalam KUHP nasional.

“Masih banyak jaksa yang belum memahami secara menyeluruh apa saja kebaruan dalam KUHP. Ini penting karena jaksa sebagai dominus litis harus menjadi pengendali perkara dan memberikan petunjuk kepada penyidik,” ujarnya.

Ratih menegaskan bahwa penyamaan persepsi diperlukan tidak hanya antarsesama jaksa, tetapi juga dengan penyidik dan hakim agar proses penegakan hukum berjalan lebih cepat, efektif, dan konsisten.

“Jangan sampai jaksa sebagai pengendali justru kurang memahami pasal-pasal baru yang akan berlaku, baik dalam KUHP maupun regulasi di luar KUHP,” tuturnya.

Kegiatan ini turut dihadiri para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Riau, serta seluruh Kepala Kejari se-Provinsi Riau.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index