RIAUREVIEW.COM --Pembahasan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026, direncanakan berlangsung pekan depan. Besaran UMK pada tahun depan diprediksi mengalami kenaikan berkisar lima persen dari UMK tahun 2025.
Besaran UMK bagi pekerja di Kota Pekanbaru tahun ini mencapai Rp 3.675.937. Sedangkan tahun depan diprediksi kenaikan berkisar Rp 183 ribu.
"Nanti kita hitung, kan nanti melibatkan seluruh anggota dewan pengupahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Minggu (16/11).
Pada pekan depan pihaknya bakal menggelar pertemuan dengan dewan pengupahan. Mereka menggelar bahasan awal tentang UMK tahun depan.
Dirinya menyakini masih ada waktu untuk proses pembahasan UMK. Apalagi penerapannya berlangsung pada awal tahun 2026.
Jamal masih menunggu arahan lanjutan dari Kementrian Tenaga Kerja perihal perumusan UMK tahun 2026. Mereka belum mengetahui rumus penghitungan UMK tahun depan.
"Kalau sudah ada petunjuk, baru kami gelar rapat membahas UMK bersama dewan pengubahan," terangnya.
Jamal berharap petunjuk dari Kementrian Tenaga Kerja bisa segera disampaikan. Apalagi ada batas waktu pengajuan UMK Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi Riau nantinya.
"Maka rambu-rambu dari pemerintah pusat seperti apa dalam menyusun UMK, kita tunggu. Teknisnya bisa saja ada perubahan dibanding tahun lalu," jelasnya.
Jamal menyebut bahwa nantinya Pemerintah Provinsi Riau bakal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026. Besaran itu juga menjadi dasar menentukan besaran UMK di Pekanbaru.
Jamal menambahkan bahwa pemerintah kota hanya mengajukan usulan UMK ke Pemerintah Provinsi Riau. Pengesahan UMK nantinya dilakukan oleh Gubernur Riau.
"Kita bahas dan susun, lalu kita sampaikan ke provinsi. Setelah itu dibuat SK oleh Gubernur Riau," pungkasnya.
Sumber: Riauaktual.com

