RIAUREVIEW.COM --Rumah Sakit (RS) Aulia Pekanbaru kembali menunjukkan sikap arogan, angkuh dan merasa paling benar.
Sikap tak terpuji tersebut diketahui tatkala beberapa awak media yang turut mendampingi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas nama Suhendri mempertanyakan tindak lanjut dari pimpinan Rumah Sakit soal dana pesangon yang seharusnya diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun surat resmi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dimaksud sesuai dengan nomor register 002/PHK/DIR-AH/VIII/2025 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Aulia Hospital Pekanbaru atas nama dr. Adib Rahman.
Terpisah, dimintai komentarnya hari ini Minggu (30/11/2025) pimpinan Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar hanya katakan bahwa, dari dulu pimpinan maupun manajemen Rumah Sakit Aulia Pekanbaru memang sama sekali tidak memiliki itikad yang baik dalam menjelaskan persoalan tersebut.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu mencontohkan upaya dari salah satu rekan jurnalis yang menghubungi pihak Rumah Sakit mempertanyakan terkait belum diberikannya hak karyawan tersebut sesuai dengan Surat Anjuran Disnaker. Melalui Humas Aulia Hospital Pekanbaru yang bernama Vicky, justru yang didapat hanyalah jawaban yang tak jelas. Humas Vicky tetap saja ingin melempar tanggung jawab Rumah Sakit ke pihak mediator Disnakertrans Provinsi Riau.
"Bahkan Humas yang bernama Vicky tersebut justru balik bertanya soal pihak yang bersangkutan (Suhendri) Karyawan Aulia Hospital Pekanbaru yang di PHK tidak sibuk bertanya soal pesangonnya. Oleh karena itu, tampak jelas pihak Rumah Sakit resah dan gelisah sekaligus khawatir dengan upaya yang telah berlangsung. Pihak Rumah Sakit melalui Humasnya Vicky benar-benar telah spele dan terkesan melecehkan kerja-kerja pers yang dilakukan jurnalis tersebut, Wallahuallam Bissawab" pungkas Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, agar sebaiknya Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau beserta tim mediatornya kembali mempertemukan kedua belah pihak, yakni antara RS Aulia Pekanbaru dengan tim pendamping hukum Suhendri di kantor DPD KNPI Provinsi Riau, Jl. Thamrin, No 2-7 Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
"Perhitungan dana pesangon atas nama Suhendri mesti dilakukan bersama. Rujukannya harus jelas, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan! Karena yang bersangkutan di pecat bukan mengundurkan diri. Rumah Sakit Aulia Pekanbaru harus berani jujur. Keluarkan saja hak-hak beliau itu, jangan bermain-main dengan nasib seseorang!" tegas Larshen Yunus.
Terakhir, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu mengajak Kadisnaker Provinsi Riau untuk menegur pimpinan Rumah Sakit Aulia Pekanbaru, karena tidak peka terhadap persoalan yang ada.
"Kemarin kami sudah hubungi Wak Mamat, Roni Rakhmat S.STP M.Si. Kadisnaker Provinsi Riau itu pastikan bahwa hak-hak Suhendri sebagai mantan karyawan di Aulia Hospital Pekanbaru diberikan full, tanpa adanya pemotongan apapun. Wibawa Disnaker sebagai unsur Pemerintah harus dijaga, jangan pula pihak swasta seperti perusahaan yang menaungi Rumah Sakit itu berbuat sesuka hatinya! " tutup Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya. (*)

