Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap, Janjikan Upah 100 Ringgit

Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap, Janjikan Upah 100 Ringgit

RIAUREVIEW.COM --Upaya pengiriman lima pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Polres Kepulauan Meranti.

Para korban diamankan saat hendak diberangkatkan dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (5/12/2025).

Selain lima calon pekerja, petugas juga mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat menjadi pihak yang mengirimkan sekaligus memfasilitasi keberangkatan mereka tanpa dokumen resmi.

Kepala BP3MI Riau, Wahyu Fanny Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula pada 1 Desember 2025. Saat itu, BP3MI Riau menerima laporan telepon dari salah satu korban bernama Awaludin.

Ia menjelaskan bahwa dirinya dan empat korban lainnya Fadli, Surya Hafandi, Riyansah, dan Supandi ditawari pekerjaan sebagai tukang bangunan oleh seorang kenalan bernama Roma. 

Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan upah harian 100 ringgit Malaysia di bawah seorang majikan bernama Bu Antik. Namun setelah diberangkatkan pada November 2025 dan bekerja di sana, kelima korban tidak pernah menerima upah yang dijanjikan.

Total kerugian yang dialami mencapai Rp22 juta, terdiri atas gaji yang tidak dibayarkan selama 10 hari bagi tiga korban dan 25 hari bagi satu korban lainnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BP3MI Riau melalui Tim Pencegahan melakukan komunikasi persuasif dengan tersangka pada 3–4 Desember 2025 agar bersedia bertemu para korban dalam upaya penyelesaian secara restorative justice.

Pertemuan kemudian digelar pada 5 Desember di ruang Tipiter Polres Kepulauan Meranti, menghadirkan para korban dan tersangka. Namun mediasi tidak menemukan titik temu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia mencarikan pekerjaan sekaligus memfasilitasi keberangkatan para korban ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Petugas juga menemukan sebuah catatan berisi daftar nama orang-orang yang sebelumnya telah ia kirimkan dengan cara yang sama. 

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka telah melakukan praktik perekrutan nonprosedural secara berulang. Tersangka, Roma Rianto, kini ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kepulauan Meranti.

“Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat,” tegas Wahyu, Senin (8/12/2025).

Ia menekankan bahwa pengiriman PMI secara ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus dihentikan. BP3MI Riau bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun pemberangkatan nonprosedural.

Fanny juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.

Ia menegaskan pentingnya keberangkatan melalui perusahaan penempatan berizin serta koordinasi dengan BP3MI untuk menjamin perlindungan pekerja.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index