RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus memperkuat upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa. Melalui program perluasan Desa Percontohan Antikorupsi, tujuh desa di Riau ditetapkan sebagai desa percontohan tahun 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, selaku Ketua Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025, mengatakan program tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara KPK RI dan pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembangunan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Program perluasan desa percontohan antikorupsi merupakan program kolaborasi antara KPK Republik Indonesia dan pemerintah daerah. Ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembangunan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” katanya di Gedung Daerah Pauh Janggi Pekanbaru, Senin (26/01/2026).
Diungkapkan, program ini juga diarahkan untuk menumbuhkan peran aktif masyarakat. Dengan begitu, publik dapat melakukan dalam pengawasan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Ini juga diarahkan untuk menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ungkapnya.
Dijelaskan, pada pelaksanaannya, Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau telah melalui sejumlah tahapan utama yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Tahapan pertama adalah melakukan koordinasi serta sosialisasi program kepada pemerintah kabupaten di Provinsi Riau agar pelaksanaan di tingkat desa dapat berjalan selaras.
Tahapan kedua dilakukan melalui pendampingan dan pembinaan kepada desa-desa sasaran. Hal ini berguna memastikan penerapan prinsip antikorupsi berjalan optimal dalam tata kelola pemerintahan desa.
Selanjutnya, tim juga melakukan penilaian indikator antikorupsi pada desa-desa sasaran. Penilaian tersebut mencakup aspek tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, pelayanan publik, serta partisipasi masyarakat.
“Berdasarkan hasil penilaian tersebut terdapat tujuh desa yang memenuhi kriteria dengan nilai istimewa dan ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025,” jelasnya.
Sekda Riau Syahrial Abdi menambahkan, desa-desa tersebut diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensinya dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi. Diharapkan, melalui hal tersebut dapat menjadi contoh bagi desa lain di Provinsi Riau.
"Kami berharap desa-desa penerima penghargaan ini dapat menjadi teladan dan penggerak bagi desa-desa lainnya dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, serta berkelanjutan," harapnya.
Adapun daftar ketujuh desa percontohan antikorupsi provinsi Riau 2025 yakni Desa Pangkalan Jambi Kabupaten Bengkalis, Desa Pasir Luhur Kabupaten Rokan Hulu, Desa Salo Kabupaten Kampar. Kemudian, Desa Insit Kabupaten Kepulauan Meranti, Desa Kelawat Kabupaten Indragiri Hulu, Desa Beringin Makmur Kabupaten Pelalawan, serta Desa Sungai Intan Kabupaten Indragiri Hilir..
Sumber: SM News.com

