RIAUREVIEW.COM --Polda Riau terus dalami kematian seekor gajah di wilayah hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dari penyelidikan diduga satwa dilindungi tersebut merupakan korban dari perburuan liar yang juga merupakan tindak pidana satwa liar.
Dugaan ini diperkuat dengan mayat gajah itu ditemukan dengan luka tembak dan hilangnya dua gading yang menjadi ciri khas satwa berbadan tambun itu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan pihaknya telah memulai melakukan penyelidikan intensif dan memperkuat penanganan kasus ini dengan dukungan Ditreskrimsus Polda Riau serta berkolaborasi dengan BKSDA.
"Penanganan dilakukan secara profesional berbasis bukti ilmiah agar kasus ini terang benderang,” ujar Pandra.
Terang Pandra, penemuan tubuh gajah di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) itu awalnya dilaporkan oleh masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan mulai dari Polsek, Polres hingga ke Polda Riau.
"Kita sudah lakukan penyelidikan sejak 3 Februari lalu," bebernya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan sejumlah tim telah diterjunkan ke lokasi. Pihaknya juga telah mintai keterangan terhadap 5 orang saksi.
"Saat ini masih menunggu hasil analisis lanjutan dari nekropsi serta Labfor. Gajah ini adalah gajah liar dan melintas di jalur alami mereka. Jadi bukan gajah dalam pengawasan," terangnya.
Dari pemeriksaan dokter hewan, gajah ini bukan disebabkan faktor alami, tapi akibat cedera parah pada bagian kepala.
"Gading gajah itu hilang, hanya tersisa tengkorak yang sudah di potong," imbuhnya.
Kabid Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan menambahkan, tim forensik menemukan dua potongan logam yang diduga kuat merupakan proyektil peluru senjata api rakitan
“Dari hasil uji awal, tidak ditemukan kandungan sianida maupun merkuri di air atau ditanah di lokasi kejadian. Sehingga dugaan kematian akibat racun dapat dikesampingkan.
Kepala Bidang Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, Yudha menambahkan kasus ini merupakan kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati. Hilangnya bagian wajah dan gading gajah menjadi indikasi kuat adanya praktik perburuan liar.
“Negara tidak mentolerir kejahatan terhadap satwa dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penguasaan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” tandasnya.***
Sumber: Riauterkini.com

