RIAUREVIEW.COM --Subsatgas Binluh Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 menggencarkan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di Pekanbaru, Senin (9/2/2026). Kali ini, penertipan kendaraan dilakukan di traffic light.
Penertiban pertama dilakukan di Jalan Harapan Raya, tepatnya di Traffic Light Jalan Kavling. Petugas memeriksa pengendara yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, seperti tidak menggunakan helm.
Selain itu ditemukan pengemudi kendaraan roda empat yang abai memakai sabuk pengaman dan beberapa kendaraan juga ditemukan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi.
Selanjutnya, petugas melanjutkan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di Traffic Light Jalan Sakuntala, Harapan Raya. Di sini masih ditemukan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dan pengendara yang merokok saat berkendara.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 merupakan bagian dari rangkaian cipta kondisi menjelang Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026.
Operasi ini dilaksanakan secara preemtif, preventif, dan humanis untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya.
“Penggunaan helm bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga langkah utama untuk melindungi keselamatan pengendara," ujar Jeki.
Jeki berharap, operasi ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam budaya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
"Kami berharap seluruh masyarakat Kota Pekanbaru lebih disiplin menggunakan perlengkapan keselamatan, terutama helm, agar keselamatan di jalan raya dapat terjamin dan risiko fatalitas kecelakaan dapat ditekan," kata Jeki.
Untuk diketahui, Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini digelar serentak di seluruh Indonesia dengan sandi berbeda.
Operasi ini dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat menjelang Operasi Ketupat 2026.
Penegakan hukum dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan pemberian teguran, dengan fokus pada sembilan pelanggaran prioritas.
Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan, kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai standar, penggunaan rotator dan sirene tidak sesuai peruntukan.
Lalu, kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum ilegal, angkutan barang yang mengangkut penumpang, pengendara sepeda motor tanpa helm, berboncengan lebih dari satu orang, serta parkir di bahu jalan.
Sumber: cakaplah.com

