RIAUREVIEW.COM -Dugaan perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan RSUD Arifin Achmad terus bergulir dan kini dalam pendalaman aparat pengawas internal pemerintah daerah. Kasus ini mencuat setelah perempuan berinisial YP melaporkan suaminya, MF, ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau pada (12/12/25) lalu. MF diduga menjalin hubungan hingga menikah siri dengan atasannya berinisial DN yang juga bekerja di rumah sakit tersebut.
Dalam keterangannya, YP mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti, mulai dari foto hingga tangkapan layar percakapan WhatsApp. “Saya melapor karena merasa sudah sangat dirugikan. Saya sudah serahkan bukti foto dan percakapan yang saya miliki ke BKD,” ujar YP, Jumat (13/2/26).
YP mengungkapkan, kecurigaannya terhadap hubungan keduanya mulai muncul sejak Februari 2025, setelah melihat perubahan sikap suaminya. Situasi memanas ketika pada Maret 2025 MF disebut menyampaikan keinginan untuk menikah lagi.
Menurut YP, pengakuan soal pernikahan siri disampaikan langsung oleh MF setelah dirinya mendatangi rumah DN pada September 2025.
"Sejak dia mengaku sudah menikah siri, kondisi rumah tangga kami makin memburuk. Saya juga masih menemukan komunikasi mereka sampai akhir tahun,” katanya.
Merasa tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, YP menyatakan siap menempuh jalur hukum selain proses administratif yang sedang berjalan. Pemprov Riau Dalami Kasus Melalui Inspektorat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Provinsi Riau telah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Pelaksana Tugas Inspektorat Riau, Jondri Jayaputra Manurung, menyebutkan tim pemeriksa telah mengumpulkan keterangan awal guna memastikan fakta yang terjadi.
“Tim sudah selesai melakukan pemeriksaan. Semua keterangan sudah kami kumpulkan dan akan dibahas dalam rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemanggilan ulang masih dimungkinkan jika dibutuhkan keterangan tambahan sebelum rekomendasi sanksi ditetapkan. BKD Tunggu Rekomendasi Sanksi Sementara itu, Kepala BKD Riau Budi Fakhri menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan kepegawaian setelah menerima rekomendasi resmi dari Inspektorat.
“Posisi BKD menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. Pihak manajemen rumah sakit juga menyerahkan proses penanganan sepenuhnya kepada pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku.
Hingga kini, proses pendalaman kasus masih berlangsung dan keputusan terkait sanksi terhadap ASN yang dilaporkan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat.
Sementara untuk kasus perselingkuhan juga pernah terjadi di Dinas Pariwisata Provinsi Riau. Kasus ini sempat menghebohkan publik. Kedua ASN tersebut bekerja di dinas yang sama. Cinta Terlarang, dua abdi negara tersebut, pria berinial H, yang sudah beristri. Sedangkan perempuan berinisial S, merupakan istri dari politisi besar yang pernah menduduki jabatan penting di Pelalawan.
Dari beberapa sumber yang didapatkan sebagaimana dilansir darii Riauterkini.com, hubungan terlarang ini bahkan sudah ketahap layaknya suami istri. Kasus perselingkuhan ini berawal dari kecurigaan istri H yang sudah merasakan ada kejanggalan pada suaminya.
Kecurigaan itu terjawab setelah istri H meminta bantuan kepihak lain untuk mengungkap kebenaran. Puncaknya saat H dan S tertangkap tangan di sebuah lokasi di Pekanbaru saat berduaan di kursi bagian belakang mobil.
Hubungan terlarang itu bahkan sempat diabadikan dengan kamera beresolusi tinggi yang bisa menangkap pergerakan dalam mobil dengan kondisi kaca gelap. Setelah tertangkap tangan, keduanya pun tak bisa mengelak. Kecurigaan istri H pun akhirnya terjawab.
Usai terungkapnya kasus perselingkuhan itu, istri H sempat melaporkan kasus ini ke pimpinan dinas terkait.
Kepala Dinas Pariwisata Riau Rony Rakhmat dikonfirmasi saat itu membenarkan dua insial S dan H adalah stafnya. Kasus perselingkuhan itu juga sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Ispektorat Riau. **
Sumber: Riauaktual.com

