RIAUREVIEW.COM --Berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar, dan mantan Sekretaris Desa, Eka Putra, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilakukan penyidik Polres Kampar pada Rabu (18/2/2026).
Dengan pelimpahan ini, perkara memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan.
Kepala Kejari Kampar melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Okky Fathoni Nugraha, menyampaikan bahwa berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
"Berkas tahap II sudah kami terima dari penyidik Polres Kampar atas nama Andra Maistar dan Eka Putra. Saat ini keduanya telah dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang," ujar Okky, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, setelah menerima tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan ke PN Bangkinang," tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, Kejari Kampar menyiapkan tujuh jaksa guna memastikan proses penuntutan berjalan maksimal.
Okky menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) juncto Pasal 20 Huruf C atau Pasal 391 Ayat (2) juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini bermula dari laporan warga terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam penerbitan dokumen yang diduga menjadi dasar klaim atas lahan tersebut.
Sumber: Riauaktual.com

