Polres Bengkalis Tetapkan Dua Pejabat Jadi Tersangka Baru Korupsi Satpol PP

Polres Bengkalis Tetapkan Dua Pejabat Jadi Tersangka Baru Korupsi Satpol PP
Ilustrasi istimewa/foto: Riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi kembali ditegaskan jajaran Polres Bengkalis.

Setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di OPD Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021-2022.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohn Mabel, Kamis (26/2/2026) menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara mendalam.

"Gelar perkara telah dilaksanakan pada 10 Desember 2025 di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Riau," ujar Iptu Yohn.

Gelar perkara tersebut berlangsung di Polda Riau dan dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimsus, Johan Rivai.

Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis.

Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan jabatan dengan modus mengambil uang kegiatan dan menutupinya melalui pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

"Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain," jelasnya.

Anggaran Puluhan Miliar

Untuk Tahun Anggaran 2021, total anggaran yang dikelola mencapai Rp27,4 miliar lebih dengan realisasi Rp24,8 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, ditemukan dugaan nilai fiktif sebesar Rp717 juta lebih.

Sementara pada Tahun Anggaran 2022, anggaran yang dikelola sebesar Rp27,7 miliar lebih dengan realisasi Rp26,6 miliar lebih. Dugaan nilai fiktif pada tahun itu mencapai Rp712 juta lebih.

Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis tertanggal 31 Juli 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.429.780.200.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni M selaku Bendahara Pengeluaran Satpol PP Kabupaten Bengkalis dan NR selaku Kasubbag Program sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

"Polres Bengkalis menegaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga keuangan negara serta kepercayaan publik," imbuhnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index