Eks Kadisdikbud Rohil Seret Adik Afrizal Sintong di Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

Eks Kadisdikbud Rohil Seret Adik Afrizal Sintong di Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

RIAUREVIEW.COM --Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arief, menyeret M. Cholib di kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas.

Asril meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar adik kandung eks Bupati Rohil, Afrizal Sintong, itu ikut dimintai pertanggungjawaban di kasus yang merugikan negara senilai Rp4,3 miliar.

Permintaan tersebut disampaikan Asril dalam surat pembelaan (pledoi) yang dibacakan penasehat hukumnya Dr. H. Adly Thaher dan Alkhoviz Syukri pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang dipimpin Azis Muslim, Senin (2/3/2026) petang.

Dalam perkara ini, Asril bersama Sefrijon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah tersebut yang bersumber dari DAK tahun 2023.

Adly Thaher mengungkapkan, M. Chotib diduga menerima uang sebesar Rp350 juta dari proyek rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas. Uang tersebut diserahkan langsung oleh Asril di depan Kantor BPKAD Kabupaten Rohil.

“Terdakwa menyerahkan uang tersebut dengan disaksikan sopirnya bernama Syamsu Rizal alias Ijal. Uang dalam kantong plastik hitam dan diterima langsung oleh Chotib dari dalam mobilnya,” ungkap Adly.

Meski dalam persidangan M. Chotib membantah menerima uang dari Asril Arief atas perintah Bupati Afrizal Sintong, pihak pembela menyatakan peristiwa penyerahan uang itu benar-benar terjadi. Menurut Adly, hakim saat itu menyatakan apabila ada bukti, silakan dilaporkan.

Adly juga mempersoalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membebankan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp629.652.139,95 kepada Asril. Menurutnya, uang tersebut tidak dinikmati kliennya.

“Sebab Chotib itu orangnya masih ada, masih muda, kuat, serta orang kaya dan adik bupati saat itu dan memiliki harta benda. Maka untuk memenuhi rasa keadilan, uang tersebut tidak dibebankan kepada Terdakwa Asril Arief untuk mengembalikannya,” tegas Adly.

Mantan Hakim Adhoc Tipikor di PN Jambi itu mengakui, kliennya pernah menerima uang Rp30 juta dalam perkara tersebut dan telah berupaya mengembalikannya, namun Jaksa Penuntut Umum tidak bersedia menerima pengembalian itu.

Oleh karena itu, pihaknya memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Kami memohon agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya,” tutup Adly.

Sebelumnya, JPU Hade Rachmat Daniel menuntut Asril dan Sefrijon dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Khusus Asril, JPU menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp625 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan, tindak pidana korupsi DAK tersebut dilakukan melalui mark-up harga bahan bangunan, pencairan anggaran dengan surat pertanggungjawaban fiktif, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nilai proyek tercatat sebesar Rp4.316.651.000.

Perbuatan para terdakwa juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola Pasal 5 huruf a, serta memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.109.304.279,90 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index