RIAUREVIEW.COM --Video bentrokan di kebun kelapa sawit Kabupaten Rokan Hulu tiba-tiba menyebar luas di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan kerumunan orang saling dorong hingga adu pukul di tengah areal perkebunan. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tambusai. Suasana berubah tegang dalam hitungan menit.
Kamis, 12 Maret 2026 malam, video itu sudah beredar di berbagai platform. Penelusuran wartawan mengarah ke kejadian Selasa, 10 Maret 2026. Bentrokan melibatkan karyawan PT Torganda dan rombongan dari PT Agrinas Palma Nusantara. Konflik dipicu perebutan pengelolaan lahan perkebunan sawit yang luasnya mencapai sekitar 11 ribu hektare.
Dalam video berdurasi pendek itu, dua kelompok terlihat saling berteriak. Adu mulut berubah menjadi kontak fisik. Beberapa orang terlihat tersungkur saat kerumunan semakin padat. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang berada di lokasi berusaha memisahkan kerumunan.
Bentrok itu menimbulkan korban luka. Salah satunya Vicky Tegar Perkasa, 36 tahun. Ia mengaku mengalami lebam di beberapa bagian tubuh setelah dipukul di tengah kerumunan.
“Saya dipukuli saat berada di kerumunan. Sekarang masih opname di klinik,” kata Vicky saat dihubungi wartawan, Kamis malam.
Vicky bekerja sebagai HRD di PT Torganda. Ia menjelaskan konflik bermula dari perubahan pengelolaan kebun sawit tersebut. Lahan yang selama ini dikelola perusahaan tempatnya bekerja tiba-tiba beralih ke perusahaan lain setelah proses penertiban kawasan hutan.
Menurut Vicky, lahan itu sebelumnya disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Setelah proses tersebut, pengelolaan kebun berpindah ke Agrinas Palma Nusantara. Perusahaan itu kemudian menunjuk kerja sama operasional untuk mengelola perkebunan sawit yang sudah lama berdiri.
Sebagian pekerja lama akhirnya bergabung dengan manajemen baru. Namun tidak semua karyawan mengikuti langkah itu. Sekitar 211 pekerja memilih tetap bertahan.
“Sebagian teman sudah bergabung ke Agrinas. Kami yang tersisa sekitar dua ratus orang,” ujar Vicky.
Situasi ini membuat hubungan antarpekerja berubah tegang. Orang-orang yang dulu bekerja dalam satu perusahaan kini berada di dua kubu berbeda. Ketegangan semakin terasa ketika persoalan tempat tinggal muncul.
Karyawan yang tidak bergabung diminta meninggalkan perumahan perusahaan. Batas waktu diberikan hingga 31 Maret. Pekerja yang masih memiliki anak sekolah mendapat kelonggaran enam bulan dengan syarat melapor.
Di tengah situasi tersebut, ratusan karyawan berkumpul di dekat plang masuk kantor perusahaan pada Selasa siang. Mereka berdiri di lokasi yang selama ini menjadi pusat aktivitas kebun sawit. Tidak lama kemudian, rombongan besar datang dari arah lain.
Vicky menyebut jumlah mereka jauh lebih banyak. Ia memperkirakan sekitar seribu orang mendatangi lokasi. Sementara kelompoknya hanya sekitar seratus orang. “Mereka datang ramai. Kami cuma sekitar seratus orang,” katanya.
Kerumunan kemudian bergerak mendekati plang masuk kantor. Kedua kelompok berdiri saling berhadapan. Adu argumen terjadi di tengah panasnya suasana.
Beberapa saat kemudian situasi pecah. Dorongan berubah menjadi pukulan. Vicky mengaku ditarik ke tengah kerumunan. “Saya ditarik lalu dipukul sampai jatuh ke parit,” katanya.
Saat berada di parit, pukulan dan tendangan masih terus datang. Rekannya yang mencoba membantu juga terkena pukulan. Empat orang dilaporkan mengalami luka-luka akibat bentrokan tersebut.
Beberapa prajurit TNI yang berada di sekitar lokasi akhirnya turun tangan. Mereka memisahkan massa yang semakin tidak terkendali. Kerumunan perlahan bubar setelah situasi berhasil ditenangkan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Rokan Hulu. Laporan berkaitan dengan dugaan penganiayaan. Hingga Kamis malam, korban masih menjalani perawatan.
Di balik bentrokan itu tersimpan cerita panjang tentang sejarah kebun sawit Tambusai. Vicky menjelaskan lahan tersebut memiliki perjalanan puluhan tahun. Pada 1995, tokoh adat Luhak Tambusai Timur menyerahkan pengelolaan lahan kepada PT Torganda.
Kesepakatan dilakukan bersama masyarakat sekitar. Lahan kemudian dikembangkan menjadi perkebunan kelapa sawit. Pada 2003, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu diterbitkan.
Izin itu berlaku hingga 2028. Kebun sawit berkembang di tiga desa. Desa Tambusai Timur, Lubuk Soting, dan Desa Tingkok menjadi wilayah utama pengelolaan.
Dari total 11 ribu hektare lahan, sekitar 2.500 hektare dikelola masyarakat sebagai mitra perusahaan. Pola kerja sama ini membuat banyak warga menggantungkan hidup pada perkebunan tersebut. Aktivitas kebun juga memutar ekonomi desa.
Situasi berubah pada Mei 2025. Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyegel lahan tersebut dengan alasan masuk kawasan hutan. Langkah ini memicu ketegangan antara perusahaan, pekerja, dan warga sekitar.
Perusahaan dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk menyerahkan lahan. Namun menurut Vicky, pekerja dan warga tidak menerima langkah tersebut. Mereka merasa lahan itu sudah menjadi sumber penghidupan selama puluhan tahun.“Penyerahan lahan terjadi di Jakarta tanpa kami tahu,” katanya.
Setelah proses itu, Agrinas Palma Nusantara masuk mengelola kebun sawit tersebut. Perusahaan ini menunjuk kerja sama operasional untuk menjalankan aktivitas perkebunan.
Praktisi hukum perhutanan, Abdul Aziz, menilai konflik seperti ini tidak hanya terjadi di Tambusai. Ia melihat persoalan kawasan hutan sering memicu ketegangan serupa di berbagai wilayah Riau.
Aziz menyoroti pentingnya penjelasan hukum yang transparan dalam penertiban lahan. Status kawasan hutan harus jelas dari proses tata batas hingga pengukuhan. Tanpa penjelasan rinci, konflik mudah meledak di lapangan. “Harus jelas proses penetapan kawasan hutannya,” ujar Aziz.
Ia juga menyinggung keberadaan izin usaha yang masih berlaku hingga 2028. Menurutnya, izin tersebut perlu dihormati selama belum ada keputusan hukum yang membatalkannya.
Aziz menilai penertiban lahan tanpa penjelasan lengkap dapat memicu konflik sosial. Banyak orang menggantungkan hidup pada kebun sawit tersebut. Perubahan pengelolaan secara mendadak berpotensi memecah hubungan antarpekerja.
Sumber: SM News.com

