Maut di Sekolah: Praktik Sains atau Merakit Senjata Pembunuh? Ketum FT 08 Asta Cita Bongkar Kejangga

Maut di Sekolah: Praktik Sains atau Merakit Senjata Pembunuh? Ketum FT 08 Asta Cita Bongkar Kejangga
Rifky Rizal Zaman, S.H, Ketua Umum Forum Transparansi 08 Asta Cita

Pekanbaru, RiauReview.com - Tragedi meledaknya senapan rakitan 3D printer yang merenggut nyawa MA (15), seorang siswa SMP Sains Tahfiz Islamic Center, Kabupaten Siak, Riau, pada Rabu (8/4/2026), memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.  Peristiwa nahas yang terjadi tepat di lingkungan sekolah saat ujian praktik sains ini dinilai menyimpan rentetan kejanggalan yang sangat serius.

Ketua Umum Forum Transparansi 08 Asta Cita, Rifky Rizal Zaman, S.H., angkat bicara memberikan analisis tajam merespons insiden memilukan tersebut. Ia menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus keterkejutan luar biasa atas lolosnya praktik perakitan senjata mematikan di instansi pendidikan tingkat menengah pertama.

"Kejadian ini sangat mengejutkan dan di luar nalar dunia pendidikan kita. Bagaimana mungkin seorang anak SMP, yang masih di bawah umur, diperbolehkan atau diduga kuat difasilitasi untuk merakit senjata dengan komponen yang diduga bubuk hitam (bahan peledak) sebagai tugas sekolah? Karena ini terjadi di lingkungan sekolah dan di jam belajar, secara logika muncul dugaan bahwa ada izin, sepengetahuan, atau bahkan pembiaran dari pihak sekolah maupun guru pembimbingnya," tegas Rifky dalam keterangan persnya, Jumat (10/4/2026).

Menyorot Kejanggalan Lewat Kacamata Hukum

Secara kritis, Rifky membedah sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini dengan landasan hukum yang jelas. Menurutnya, dari sisi regulasi, kepemilikan, perakitan, dan uji coba senjata api maupun bahan peledak secara tegas diatur dan dilarang keras oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pembuatan senjata tanpa izin resmi negara adalah tindakan pidana ilegal, apalagi jika dilakukan oleh anak di bawah umur di sekolah.

Kedua, Rifky menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana pihak sekolah memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keselamatan anak selama berada di lingkungan institusi pendidikan.

"Kita harus pertanyakan, apakah ada aturan, regulasi, atau silabus dari Kementerian Pendidikan yang memperbolehkan siswa praktik membuat senjata rakitan? Jawabannya tentu tidak ada. Yang paling mengerikan, senjata itu diuji coba langsung oleh siswa tersebut. Padahal, uji coba alat yang memicu daya ledak seharusnya dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikasi dan kompetensi bersyarat, misalnya ahli balistik dari kepolisian, bukan dibebankan pada anak SMP. Ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan yang sangat fatal," papar Rifky.

Kekhawatiran Adanya Dugaan Ajaran Menyimpang

Lebih jauh, tokoh yang dikenal vokal ini mengungkapkan kekhawatirannya mengenai akar muasal ide pembuatan senjata tersebut. Ia meminta aparat untuk tidak hanya melihat insiden ini sebagai murni kecelakaan sains di kelas.

"Kita patut mendalami secara serius dari mana ide, keberanian, dan instruksi merakit senjata itu berasal. Yang kita khawatirkan, apakah ada dugaan atau kaitannya dengan ajaran keras yang melenceng, mohon maaf seperti embrio indoktrinasi kelompok radikal atau sindikat teroris yang disusupkan secara terselubung ke dalam tugas sekolah? Sekali lagi, dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah, ini adalah kecurigaan yang valid dan harus diinvestigasi tuntas oleh pihak yang berwenang agar tidak menjadi preseden buruk," ungkapnya tajam.

Desakan Keras Kepada Kepolisian

Di akhir pernyataannya, Rifky mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Siak dan Polda Riau, untuk bertindak cepat, intensif, dan tanpa pandang bulu dalam memeriksa seluruh jajaran sekolah yang terlibat.

"Kami meminta pihak kepolisian secara intensif memeriksa kasus ini. Jika nanti dari hasil penyelidikan terbukti benar adanya kelalaian, pembiaran, atau unsur pidana dari pihak sekolah maupun guru, tolong ditindak seadil-adilnya dan seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan sekadar kecelakaan praktik, tapi ini tentang nyawa penerus bangsa yang hilang sia-sia akibat dugaan kecerobohan sistemik," tutup Rifky.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Siak masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dari pihak sekolah, sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Siak berjanji akan melakukan evaluasi total terhadap metode pembelajaran di sekolah tersebut. Publik kini menanti ketegasan aparat dalam mengungkap tirai di balik tragedi maut ini. 

Berita Lainnya

Index