Mantan Ajudan Abdul Wahid Gugat KPK dkk ke Pengadilan, Totalnya Rp11 Miliar

Mantan Ajudan Abdul Wahid Gugat KPK dkk ke Pengadilan, Totalnya Rp11 Miliar

RIAUREVIEW.COM --Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan ini sebagai upaya mencari keadilan atas kasus yang dituduhkan pada Marjani.

Marjani diduga ikut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perbuatan itu dilakukan bersama atasannya Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Gugatan dilayangkan Marjani dan istrinya Liza Meli melalui Tim Advokasi Marjani (TAM) yang diketuai Ahmad Yusuf, Jumat (10/4/2026). Gugatan dilayangkan sebesar Rp11 miliar dengan rincian kerugian materil Rp1 miliar dan unmateril Rp 10 miliar.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh merupakan gugatan perdata yang bertujuan menguji ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan klien.

“Gugatan ini tidak dimaksud untuk mengintervensi proses hukum pidana yang sedang berjalan. Ini juga bukan bentuk perlawanan terhadap institusi negara maupun penegak hukum,” ujarnya.

Dalam gugatan itu, para tergugat adalah KPK, para penyidik yang menangani perkara serta 10 pihak lain yang diduga mencatut nama Marjani dalam lingkaran korupsi di antaranya DMN, AS, FY dan IF.

Menurut Ahmad Yusuf, tim tetap menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.

Dalam pokok perkara, kata Ahmad Yusuf, tim advokasi menyoroti pencantuman nama klien dalam konstruksi perkara yang dinilai tidak tepat dan berdampak serius.

Berdasarkan fakta dan bukti yang telah dihimpun, Ahmad Yusuf menilai tidak terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan kliennya.

Selain itu, tidak ditemukan hubungan kausal yang jelas antara klien dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses. Tim juga menemukan adanya perbedaan keterangan yang dinilai signifikan dalam sejumlah bukti yang diperoleh.

“Nama klien kami diduga dicantumkan secara tidak tepat dalam perkara tersebut. Hal ini patut diuji secara hukum demi tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak,” katanya.

Ahmad Yusuf, gugutan untuk memperoleh kepastian hukum, menguji kesesuaian tindakan aparat penegak hukum dengan prinsip rule of law, serta memastikan penerapan asas kehati-hatian dan profesionalisme dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, gugatan juga diajukan untuk memulihkan nama baik dan martabat klien. “Setiap tindakan hukum harus berbasis pada bukti dan fakta objektif serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ahmad Yusuf.

Tim Advokasi Marjani juga mengajak seluruh pihak, khususnya media, untuk mengawal proses hukum secara profesional dan berimbang.

Mereka menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah, serta menghindari pembentukan opini yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pengadilan adalah forum yang paling tepat untuk menguji perkara secara objektif dan independen. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Ahmad Yusuf berharap perkara ini dapat menjadi momentum perbaikan dalam sistem penegakan hukum, khususnya dalam aspek kehati-hatian, profesionalisme, dan perlindungan hak setiap warga negara.

Marjani merupakan tersangka keempat yang ditetapkan oleh KPK. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski telah berstatus tersangka, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli Dani M Nursalam serta ajudan Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. namun jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan. Setoran uang dilakukan secara bertahap.

Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index