Siswa SMP di Siak Tewas saat Praktik Sains, Guru Pendamping Jadi Tersangka

Siswa SMP di Siak Tewas saat Praktik Sains, Guru Pendamping Jadi Tersangka
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

RIAUREVIEW.COM  --Polisi menetapkan seorang guru pendamping berinisial IP sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang siswa SMP berinisial MAA (15) di SMP Tahfizh Islamic Center Siak.

Korban meninggal dunia usai mengikuti ujian praktik Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang dikemas dalam bentuk "Science Show", Rabu (8/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, terjadi ledakan dari alat yang diduga merupakan senjata api rakitan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam kegiatan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka merupakan guru yang bertanggung jawab dalam kegiatan praktik tersebut. Seharusnya, praktik berbahaya seperti pembuatan senjata tidak diperbolehkan di lingkungan sekolah," ujar Kapolres, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, tersangka IP dianggap lalai karena memperbolehkan adanya praktik pembuatan senjata api rakitan yang berujung pada insiden fatal.

Korban sendiri dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil visum akibat terkena bahan berbahaya yang digunakan dalam praktik tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, IP tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

"Yang bersangkutan kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan." jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka tidak melarang praktik tersebut karena korban dikenal sebagai siswa berprestasi di bidang sains, termasuk pernah menjuarai lomba robotik.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya printer 3D, laptop, kamera, serta berbagai material yang diduga digunakan dalam praktik tersebut, seperti besi, serbuk hitam, sumbu, dan bahan pemicu lainnya.

Kapolres menegaskan, praktik terkait senjata, terlebih senjata rakitan, tidak boleh dilakukan di lingkungan sekolah dalam kondisi apa pun.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index