KPK Cek Fisik Flyover SKA Pekanbaru, Jalur Ditutup 6 Hari

KPK Cek Fisik Flyover SKA Pekanbaru, Jalur Ditutup 6 Hari
Flyover simpang Mal SKA Pekanbaru, foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung melakukan pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan flyover simpang Mal SKA Pekanbaru. Tim turun mengecek fisik flyover dengan dengan metode pengeboran badan jalan.

Dampak dari pengusutan itu, sebagian jalur flyover simpang Mal SKA terpaksa ditutup terhitung dari Kamis (16/4/2026) hingga Selasa (21/4/2026). Penutupan dilakukan atas permintaan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penutupan sementara fly over Mal SKA. "Benar, Penyidik KPK bersama Auditor BPK serta Ahli sedang melakukan pengecekan di lokasi," ujar Budi kepada CAKAPLAH.COM, Kamis siang.

Budi menjelaskan, pengecekan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penghitungan kerugian negara atas produk senilai Rp159,38 miliar tersebut.

"Pengecekan ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara terkait pembangunan flyover," kata Budi.

Terpisah, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana, menyebut pihaknya melakukan penutupan flyover sesuai permintaan KPK karena ada pekerjaan teknis. "Untuk teknis kegiatan menjadi ranah KPK,” kata Satrio.

Kepolisian, lanjut Satrio, hanya berfokus pada rekayasa lalu lintas dan pengalihan arus selama proses pemeriksaan berlangsung. "Kami lakukan rekayasa, dan pengalihan lalu lintas, selama penutupan sementara," ucapnya.

Dalam kasus proyek flyover simpang SKA ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Meraka adalah YN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek flyover Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta dibangun pada tahun 2018.

Empat tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni GR selaku konsultan perencana, NR dari PT YK Pekanbaru, ES Direktur PT SC, serta TC selaku Direktur PT SHJ.

Proyek Flyover SKA dikerjakan di Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159.384.251.000.

Penyusunan HPS itu tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain, padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada
proyek tersebut.

Saat pelaksanaannya, proyek yang menjadi ikon Kota Pekanbaru ini tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) yang sudah dibuat dari awal, sehingga timbul kerugian negara sekitar Rp 60,8 miliar.

Para pihak juga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuan.

Untuk membuat terang dugaan korupsi proyek flyover ini, tim KPK telah melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau pada Senin (20/1/2025).

Dari tempat itu, penyidik mengangkut empat koper berisikan dokumen. Selain dokumen, penyidik juga menyita barang elektronik berupa handphone yang diduga milik pejabat di Dinas PUPR-PPKP Riau.

Penggeledahan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2025). Kali ini, tim KPK menyasar Kantor Badan Pengerjaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau yang berada di lantai 6 Gedung Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau.

Di sana, tim KPK membawa tiga koper berisi dokumen yang terdiri dari dua koper besar dan satu koper kecil, serta satu kardus air mineral.*

 

 

 

Sumber: cakaplah,com

Berita Lainnya

Index