Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru, KPK Periksa Bos 2 Perusahaan

Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru, KPK Periksa Bos 2 Perusahaan
Flyover Simpang SKA, Pekanbaru Riau pada Senin (20/4/2026). Foto: SM News

RIAUREVIEW.COM --Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang (flyover) Simpang SKA, Pekanbaru Riau pada Senin (20/4/2026). Pemeriksaan berlangsung di ruangan kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang dari kalangan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut. Keduanya yakni inisial KH yang merupakan Direksi PT Plato Isoiki. Penyidik juga memeriksa Nurbaiti (NR), mantan Kepala Cabang pada PT Yodya Karya (Persero) Pekanbaru. Dalam perkara ini, NR telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Pemeriksaan atas nama KH selaku Direktur PT Plato Isoiki, dan NR selaku Kepala Cabang PT Yodya Karya Pekanbaru periode 2015-2023,” kata Budi Prasetyo di Jakarta. 

KPK Bor Jembatan Layang

Kasus korupsi lawas proyek pembangunan Flyover Simpang SKA Pekanbaru kembali panas dalam sepekan terakhir. Hal ini ditandai oleh langkah KPK turun langsung melakukan pengecekan fisik jembatan layang sejak Kamis (16/4/2026).

Akibat pengecekan fisik jembatan, jalur flyover dari arah utara ke selatan ditutup sementara mulai Kamis (16/4/2026) hingga Selasa (21/4/2026). Penutupan ini dilakukan untuk mendukung proses teknis yang dilakukan tim KPK, termasuk pengeboran struktur beton guna menguji kualitas konstruksi.

Pengecekan fisik yang dilakukan KPK bukanlah kegiatan yang berdiri sendiri. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian panjang penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang SKA yang telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari satu pejabat pemerintah dan empat pihak swasta. Mereka adalah:

1. Yunannaris (YN), Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

2. Gusrizal (GR), Pihak swasta/konsultan perencana

3. Triandi Chandra (TC), Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya

4. Elpi Sandra (ES), Direktur PT Sumbersari Ciptamarga

5. Nurbaiti (NR), Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pembangunan flyover yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018.

Proyek ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp159 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan yang berujung pada kerugian negara sekitar Rp60,8 miliar.

Modus dan Dugaan Pelanggaran

KPK mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam proyek ini. Salah satu yang paling mencolok adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak dilakukan secara rinci dan tanpa dukungan data yang memadai.

Selain itu, terjadi perubahan desain proyek tanpa diikuti perhitungan ulang yang transparan. Hal ini membuka celah bagi terjadinya manipulasi nilai kontrak.

Dalam prosesnya, para tersangka juga diduga melakukan pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan dalam kontrak proyek. Tidak hanya itu, ditemukan pula praktik “pinjam bendera” perusahaan dalam proses lelang, di mana perusahaan tertentu hanya digunakan sebagai formalitas administratif.

KPK juga menemukan adanya pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan resmi, dengan nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga satuan wajar. Praktik ini mengarah pada dugaan penggelembungan anggaran (markup).

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) yang telah direncanakan sejak awal. Hal inilah yang kemudian mendorong KPK melakukan pengecekan fisik secara langsung di lapangan.
Pengecekan Fisik Jadi Kunci Pembuktian

Pengecekan fisik yang dilakukan KPK saat ini menjadi langkah krusial dalam menguatkan pembuktian kasus. Dengan melakukan pengeboran dan pengujian struktur beton, tim penyidik dapat mengetahui apakah kualitas konstruksi sesuai dengan spesifikasi atau tidak.

Langkah ini juga penting untuk memastikan apakah kerugian negara yang terjadi benar-benar berkaitan dengan kualitas fisik proyek atau hanya pada aspek administrasi.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pengecekan serupa pada Oktober 2023. Saat itu, tim penyidik bahkan mendirikan tenda di bawah flyover untuk melakukan pemeriksaan intensif selama beberapa hari.

Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah titik beton dibor untuk diuji kekuatan dan ketebalannya. Hasil dari pemeriksaan awal tersebut diduga menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan hingga menetapkan tersangka.

Pengecekan ulang pada April 2026 ini diyakini sebagai upaya untuk memperkuat bukti teknis sebelum proses hukum memasuki tahap berikutnya, seperti pelimpahan perkara ke pengadilan.

Dinantikan Publik

KPK terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini. Selain pengecekan fisik, penyidik juga aktif memeriksa saksi, mengumpulkan dokumen, dan mendalami aliran dana yang terkait dengan proyek tersebut.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana proyek infrastruktur dengan anggaran besar memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi. Oleh karena itu, penanganan yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

Publik kini menanti langkah lanjutan dari KPK, termasuk proses persidangan terhadap para tersangka. Di sisi lain, masyarakat juga diminta memahami dampak sementara seperti penutupan jalan sebagai bagian dari proses penegakan hukum

 

 

 

 

Sumber: SM News.com

Berita Lainnya

Index