RIAUREVIEW.COM --Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap praktik penarikan kendaraan secara paksa yang diduga dilakukan oleh kelompok berkedok debt collector di Kota Pekanbaru.
Sejumlah pelaku diamankan setelah diduga melakukan pemerasan dan pengeroyokan terhadap seorang korban di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (25/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Resmob Polda Riau bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Tim langsung bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan pemerasan.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut. Modus yang digunakan adalah menghentikan kendaraan di jalan, kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya penarikan,” jelas Hasyim, Ahad (26/4/2026).
Peristiwa bermula saat kendaraan milik seorang debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan. Selain menguasai kendaraan, para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban.
Situasi memanas ketika pihak pendamping hukum korban berupaya melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan. Dalam insiden tersebut, korban diduga mengalami pengeroyokan yang mengakibatkan luka di bagian kepala.
“Tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan yang dibenarkan dilakukan di jalan secara paksa, apalagi disertai kekerasan. Tindakan seperti ini merupakan tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegas Hasyim.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan empat orang pelaku utama berinisial AD, DO, DA, dan HS. Sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan pengembangan penyidikan.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai para pelaku.
Hasyim menegaskan, Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme yang berkedok penagihan utang dan meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik serupa. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan,” pungkasnya.*
Sumber: cakaplah.com

