RIAUREVIEW.COM --Polda Riau menangkap seorang mahasiswa berinisial D terkait dugaan pembuatan situs perbankan palsu. Tersangka diduga memfasilitasi kejahatan siber berupa phishing serta pencurian data nasabah perbankan nasional. Penangkapan dilakukan setelah patroli siber menemukan aktivitas mencurigakan melalui media sosial internet.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menjelaskan awal pengungkapan kasus tersebut. Tim patroli siber menemukan akun media sosial menawarkan jasa pembuatan website berbagai kebutuhan digital. Penyidik kemudian melakukan pendalaman digital terhadap aktivitas akun serta identitas pemilik layanan tersebut.
“Ditemukan indikasi tersangka menyediakan website tiruan menyerupai layanan internet banking sejumlah bank,” ujar Ade Kuncoro. Penyidik menduga tersangka tidak sekadar membuat website umum untuk kebutuhan bisnis maupun promosi digital. Situs tersebut dirancang menyerupai halaman login resmi layanan perbankan nasional serta bank digital populer.
Polisi menemukan tampilan website memiliki kemiripan sangat tinggi dengan situs resmi perbankan nasional. Modifikasi dilakukan menggunakan perangkat lunak khusus untuk menyalin tampilan halaman login internet banking. Penyidik menilai desain situs sengaja dibuat identik agar korban sulit membedakan keaslian layanan.
Beberapa website palsu tersebut menyerupai layanan bank nasional dengan jumlah pengguna sangat besar di Indonesia. Tersangka kemudian menjual situs phishing tersebut kepada pemesan melalui transaksi media sosial daring. Harga penjualan setiap website palsu berkisar mulai Rp400 ribu hingga mencapai Rp1 juta.
“Website tersebut dijual kepada pemesan dengan harga bervariasi sesuai permintaan,” kata Ade Kuncoro menjelaskan. Polisi menduga pemesan memakai situs palsu tersebut untuk menipu calon korban secara daring. Modus tersebut memancing korban memasukkan data penting perbankan melalui halaman login tiruan.
Tersangka akhirnya ditangkap pada wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar, setelah penyelidikan intensif berlangsung panjang. Polisi langsung melakukan penggeledahan pada lokasi tempat tinggal tersangka setelah proses penangkapan berlangsung aman. Penyidik menemukan berbagai perangkat elektronik digunakan membangun situs perbankan palsu menyerupai layanan resmi.
Barang bukti meliputi komputer, laptop, telepon seluler, serta akun digital terkait aktivitas pembuatan website. Polisi juga menemukan aplikasi pengembang website untuk memodifikasi tampilan halaman layanan internet banking nasional. Sejumlah layanan domain, hosting, serta pembuat surat elektronik turut diamankan penyidik dari lokasi penggerebekan.
“Kami menemukan kemampuan teknis tersangka mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip,” ujar Ade Kuncoro. Penyidik menduga kemampuan tersebut dipelajari tersangka untuk memenuhi permintaan pembuatan situs phishing profesional. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan siber tersebut.
Menurut penyidik, link website palsu diserahkan kepada pemesan setelah proses pembuatan selesai dilakukan tersangka. Situs tersebut kemudian dipakai menjebak korban agar memasukkan username serta password layanan perbankan pribadi. Data korban diduga dipakai pelaku kejahatan siber untuk mengakses rekening serta menguras saldo.
“Korban diarahkan memasukkan kode OTP melalui situs palsu menyerupai layanan resmi,” kata Ade Kuncoro. Praktik phishing tersebut dinilai menjadi ancaman serius terhadap keamanan transaksi digital masyarakat Indonesia saat ini. Polisi memperingatkan potensi pencurian identitas hingga pengambilalihan akun perbankan semakin meningkat beberapa tahun terakhir.
Kejahatan phishing dinilai berkembang semakin canggih mengikuti kemajuan teknologi serta meningkatnya penggunaan layanan digital masyarakat. Pelaku tidak lagi mengirim tautan acak tanpa desain meyakinkan seperti modus lama sebelumnya. Situs palsu kini dibuat menyerupai layanan resmi sehingga korban mudah percaya saat mengakses halaman login.
Penyidik juga menemukan adanya korban terkait penggunaan website phishing hasil pembuatan tersangka tersebut. Hingga pemeriksaan berlangsung, dua korban melapor mengalami kerugian finansial dengan jumlah sangat besar. Total kerugian korban sementara mencapai Rp1 miliar akibat dugaan pencurian data melalui situs palsu.
“Korban pertama mengalami kerugian Rp750 juta dan korban kedua Rp250 juta,” ujar Ade Kuncoro. Penyidik masih mendalami keterkaitan langsung antara website palsu tersebut dengan kerugian para korban. Polisi membuka kemungkinan jumlah korban bertambah seiring pengembangan kasus serta pemeriksaan perangkat elektronik tersangka.
Kemunculan korban bernilai kerugian besar menunjukkan ancaman phishing semakin nyata bagi masyarakat pengguna layanan digital. Polisi mengingatkan masyarakat selalu memeriksa alamat situs sebelum memasukkan data pribadi perbankan secara daring. Pengguna internet diminta menghindari tautan mencurigakan tersebar melalui pesan singkat maupun media sosial.
Ade Kuncoro menegaskan masyarakat tidak boleh memberikan informasi rahasia perbankan kepada pihak tidak dikenal. Data seperti password, PIN, kode OTP, serta username wajib dijaga kerahasiaannya setiap melakukan transaksi digital. Kelalaian menjaga data pribadi berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk menguras rekening korban.
“Pastikan alamat situs benar-benar resmi sebelum memasukkan data perbankan pribadi,” kata Ade Kuncoro mengingatkan masyarakat. Polisi juga menemukan tersangka aktif menawarkan jasa pembuatan website melalui berbagai akun media sosial. Aktivitas tersebut diduga menjadi sumber keuntungan ekonomi utama tersangka selama menjalankan praktik ilegal tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait tindak pidana siber. Penyidik menerapkan Pasal 51 juncto Pasal 35 serta Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat satu. Ancaman pidana berat menanti tersangka apabila terbukti memperjualbelikan situs phishing untuk kejahatan perbankan digital.
Sumber: SM News.com

