RIAUREVIEW.COM --Rapat paripurna DPRD Riau yang dipimpin oleh Parisman Ihwan, dengan sejumlah agenda sempat menjadi sorotan anggota dewan. Pasalnya, Parisman dalam sidang paripurna itu beberapa kali salah penyebutan atau penyampaian dalam naskah yang dibacanya.
Kesalahan pertama terjadi pada saat Parisman Ihwan memimpin sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah sekaligus Persetujuan DPRD Provinsi Riau dan Pendapat Akhir Kepala Daerah.
Dalam agenda itu, Parisman meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan terkait laporan Pansus optimalisasi pendapatan daerah tersebut apakah dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau tidak. Para anggota dewan pun serentak menjawab setuju.
Namun hal itu langsung dikoreksi oleh Anggota DPRD Riau Hardianto, yang mengatakan bahwa hasil Pansus tersebut bukanlah berbentuk Perda, melainkan hanya rekomendasi kepada Pemprov Riau.
Kemudian, Wakil Ketua DPRD Riau itu kembali salah penyebutan dalam sidang paripurna berikutnya dengan agenda Penyampaian Laporan Reses Masa Persidangan II (Januari-April) tahun 2026. Dalam rapat paripurna, Parisman salah dalam penyebutan urutan Dapil di Provinsi Riau.
Salah penyebutan itu terjadi pada saat perwakilan masing-masing dapil menyampaikan laporan reses masang sidang II tersebut. Dimulai dari Dapil I Pekanbaru, kemudian Dapil II Kabupaten Kampar.
Namun pada saat penyebutan dapil III, Parisman malah menyebut Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang seharusnya adalah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Sementara Inhil merupakan Dapil VII.
Begitu juga dengan penyebutan Dapil IV yang seharusnya Rokan Hilir (Rohil) malah disebut Indragiri Hulu (Inhu) dan Kuantan Singingi (Kuansing). Sementara Dapil Siak-Pelalawan yang seharusnya Dapil VI akan tetapi disebut Parisman sebagai Dapil VII.
Kondisi ini tak terlepas dari kinerja pegawai di Sekretariat DPRD Riau yang baru saja dirombak total oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dimana seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Riau dimutasi ke sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya dan memasukkan ASN baru dari sejumlah OPD ke Sekretariat DPRD Riau.
Bahkan di dalam sidang paripurna penyampaian laporan reses masa sidang II tersebut sempat tertunda karena dokumen laporan reses tersebut masih di Bagian Risalah dan belum diserahkan kepada anggota dewan masing-masing Dapil. Menunggu laporan tersebut dari Bagian Risalah kepada anggota dewan masing-masing Dapil, rapat paripurna pun diskors selama lima menit oleh pimpinan sidang, dan dilanjutkan kembali setelah perwakilan dewan dari masing-masing Dapil menerima laporan reses tersebut untuk diserahkan kepada pimpinan sidang, sekaligua diserahkan kepada Plt Gubernur Riau.
Kelalaian itu pun disaksiian langsung oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto yang hadir langsung dalam paripurna tersebut.
Menanggapi kelalaian pegawai di Sekretariat DPRD Riau tersebut, SF Hariyanto, menyerahkan sepenuhnya evaluasi kepada Sekretariat Dewan.
"Kita serahkan saja kepada mereka," ucap SF Hariyanto.
Sumber: cakaplah.com

