Saya membaca banyak komentar mengenai pembangunan jalan tol di Sumatera Barat. Ada yang mengatakan, jangan berpikiran sempit. Ada yang mengatakan, kalau terus menolak pembangunan, Sumatera Barat akan semakin tertinggal.
Ada pula yang mengatakan, tanah masyarakat tentu bisa diganti rugi. Bahkan ada yang berpendapat, kalau jalan tol itu nanti menghasilkan keuntungan, masyarakat pemilik tanah seharusnya diberikan bagian atau dividen. Sekilas, semua pendapat itu masuk akal.
Tetapi menurut saya ada satu persoalan yang sering kita lewatkan. Orang Minang tidak sedang sekadar mempertahankan sebidang tanah. Bagi sebagian masyarakat Minangkabau, tanah ulayat bukan hanya benda yang mempunyai nilai ekonomi.
Di atas tanah itu ada sejarah kaum. Ada sawah tempat orang mencari kehidupan. Ada rumah gadang. Ada tanah pusako. Ada makam orang tua dan nenek moyang. Ada hubungan antara mamak dan kemenakan. Ada anak perempuan yang kelak meneruskan garis keturunan.
Karena itu, ketika kita mengatakan: "Tanahnya kan bisa diganti dengan uang."
Persoalannya tidak sesederhana itu. Uang bisa mengganti harga tanah. Tetapi belum tentu uang dapat menggantikan nilai sejarah, hubungan kekerabatan dan hak generasi yang akan datang.
Apalagi kalau yang dimaksud adalah tanah pusako tinggi. Dalam adat Minangkabau, pusako tinggi bukan semata-mata harta pribadi seseorang. Ia mempunyai hubungan dengan kaum dan diwariskan melalui garis keturunan ibu.
Karena itu, saya kira kurang tepat kalau persoalan pembangunan tol Sumatera Barat hanya kita benturkan menjadi: "Mau maju atau mau mempertahankan adat?"
Menurut saya, bukan itu pilihannya. Sumatera Barat harus maju. Tetapi pembangunan juga harus dilakukan dengan cara yang tidak membuat masyarakat Minang merasa sedang dipaksa memilih antara kemajuan dengan adat dan tanah pusakanya.
Lalu apa jalan keluarnya?
JANGAN TERBURU-BURU MENGANGGAP TANAH ULAYAT HARUS DIBELI
Ini menurut saya yang harus dibicarakan terlebih dahulu. Kalau trase jalan tol masih memungkinkan untuk disesuaikan, maka pemerintah seharusnya terlebih dahulu mencari jalan untuk menghindari objek-objek yang mempunyai nilai sangat penting bagi masyarakat.
Misalnya: rumah gadang, pekuburan kaum, kawasan permukiman, sawah produktif, tanah yang mempunyai nilai adat tinggi, dan tanah yang masih mempunyai persoalan atau konflik kepemilikan di dalam kaum.
Jangan sampai pembangunan yang seharusnya menyelesaikan persoalan transportasi justru melahirkan persoalan sosial baru.
Kalau trase dapat digeser beberapa ratus meter untuk menghindari rumah gadang atau makam kaum, mengapa tidak dilakukan?
Kalau tambahan biaya pembangunan relatif kecil dibandingkan dengan konflik sosial yang mungkin terjadi selama puluhan tahun, bukankah itu juga harus menjadi bagian dari perhitungan pembangunan?
Pembangunan tidak boleh hanya menghitung biaya membuat jalan. Harus dihitung juga biaya sosial yang mungkin timbul akibat pembangunan tersebut.
KALAU TANAH ULAYAT MEMANG HARUS DILALUI, JANGAN PERLAKUKAN SEPERTI TANAH BIASA
Menurut saya, ini justru persoalan yang paling penting. Kalau tanah ulayat memang harus digunakan untuk jalan tol, jangan selalu berpikir, tanah dibeli, lalu uang diberikan, lalu persoalan selesai. Belum tentu selesai.
Bisa saja persoalan baru justru dimulai setelah uang diberikan. Sebab masyarakat mungkin kehilangan tanahnya, sementara uang ganti rugi hanya diterima sekali. Setelah itu, jalan tol terus menghasilkan manfaat ekonomi selama bertahun-tahun.
Maka mengapa tidak dipikirkan model lain?
Misalnya melalui sewa, bagi hasil, penyertaan modal, kerja sama pengelolaan, atau bentuk lain yang secara hukum dapat dirancang dan disepakati.
Dengan model seperti itu, tanah ulayat tidak hanya dilihat sebagai benda yang habis dibayar. Tanah tersebut menjadi bagian dari suatu kerja sama pemanfaatan untuk pembangunan.
Masyarakat mendapatkan kompensasi sesuai hukum. Tetapi masyarakat juga dapat memperoleh manfaat jangka panjang apabila model tersebut memang dapat dibenarkan secara hukum dan ekonomi.
Jadi bukan hanya: "Tanah saya sudah dibayar." Tetapi: "Tanah kaum saya digunakan untuk pembangunan, dan selama pemanfaatan itu memberikan manfaat ekonomi, kaum juga memperoleh manfaat yang layak."
Menurut saya, pendekatan seperti ini lebih menarik untuk dibicarakan.
MENGAPA TIDAK DIBUAT KONSEP "BUNGO TOL" UNTUK TANAH ULAYAT?
Saya menggunakan istilah "bungo tol" bukan untuk mengatakan bahwa masyarakat secara otomatis mempunyai hak atas persentase pendapatan jalan tol.
Yang saya maksud adalah bagaimana pemerintah dan badan usaha jalan tol dapat merancang suatu manfaat jangka panjang bagi masyarakat yang tanah ulayatnya digunakan.
Tentu saja harus dibuat dengan dasar hukum yang jelas.
Harus jelas bentuknya. Harus jelas siapa yang berhak. Harus jelas bagaimana cara menghitungnya, dan harus jelas pula dari mana sumber dananya.
Misalnya, masyarakat memperoleh kompensasi awal.
Kemudian dibentuk suatu mekanisme manfaat jangka panjang yang dapat berbentuk sewa, bagi hasil yang sah, penyertaan modal melalui badan hukum tertentu, atau kombinasi beberapa bentuk tersebut.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan uang sekali. Tetapi juga mempunyai peluang mendapatkan manfaat selama pemanfaatan tanah tersebut memberikan nilai ekonomi.
Menurut saya, gagasan seperti ini lebih patut dibicarakan daripada hanya memperdebatkan berapa harga tanah per meter.
JANGAN SAMPAI UANG TANAH KAUM HANYA DINIKMATI SATU ORANG
Kalau tanah tersebut merupakan tanah kaum, maka mekanisme penerimaan dan pengelolaan manfaatnya harus jelas.
Jangan sampai uang yang seharusnya menjadi manfaat bagi kaum justru hanya diterima oleh satu atau dua orang. Karena kalau itu terjadi, persoalannya belum selesai.
Malah akan muncul pertanyaan baru:
Siapa yang menerima?
Siapa yang berhak?
Kenapa mamak mendapatkan?
Kenapa kemenakan tidak?
Kenapa penghulu menentukan sendiri?
Karena itu harus ada mekanisme yang transparan.
Siapa yang mewakili kaum harus jelas.
Siapa yang menandatangani harus jelas.
Siapa yang menerima harus jelas.
Dan bagaimana uang atau manfaat tersebut digunakan juga harus jelas.
Kalau perlu ada rekening khusus.
Ada laporan.
Ada pencatatan.
Ada audit.
Dan ada mekanisme pertanggungjawaban kepada anggota kaum.
Jangan sampai tanah pusako yang seharusnya menjadi modal anak-kemenakan berubah menjadi uang yang habis dinikmati satu generasi.
Kalau mendapatkan manfaat ekonomi dari tanah ulayat, sebagian manfaat itu seharusnya dapat diarahkan untuk kepentingan anak-kemenakan.
Pendidikan.
Modal usaha.
Kebutuhan sosial kaum.
Pemeliharaan rumah gadang.
Pemeliharaan pusaka.
Dan kalau memungkinkan, dibentuk pula dana yang dapat bertahan untuk generasi berikutnya.
Dengan begitu, tanah yang digunakan untuk pembangunan tidak hanya menghasilkan uang hari ini. Tetapi menjadi modal untuk masa depan kaum.
KALAU SAWAH TERPOTONG, JANGAN HANYA HITUNG LUAS TANAH
Sawah bukan hanya tanah.
Di dalamnya ada sistem kehidupan.
Ada saluran air.
Ada jalan masuk.
Ada irigasi.
Ada akses menuju lahan.
Ada hasil panen.
Ada pekerjaan.
Ada sumber penghasilan keluarga.
Karena itu, kalau jalan tol membelah suatu hamparan sawah, jangan hanya menghitung, "Berapa meter persegi yang terkena?"
Pertanyaannya harus lebih jauh.
Setelah jalan tol dibangun, apakah sawah itu masih bisa dikerjakan?
Bagaimana irigasinya?
Bagaimana akses menuju sawah?
Bagaimana alat pertanian masuk?
Bagaimana hasil panen dibawa keluar?
Kalau suatu bidang tanah menjadi terlalu kecil sehingga tidak lagi ekonomis untuk dikerjakan, apa solusinya?
Ini semua harus dipikirkan.
Jangan hanya membayar tanahnya.
Hitung juga kehidupan yang berlangsung di atas tanah tersebut.
RUMAH GADANG DAN MAKAM JANGAN DIPERLAKUKAN SEBAGAI OBJEK BIASA
Kalau ada rumah gadang atau makam kaum yang terkena trase, pemerintah seharusnya berusaha semaksimal mungkin menghindarinya.
Karena tidak semua benda dapat dinilai hanya berdasarkan harga tanah.
Ada yang mempunyai nilai sejarah.
Ada yang mempunyai nilai adat.
Ada yang mempunyai nilai emosional.
Ada yang menjadi bagian dari identitas sebuah kaum.
Kalau sebuah rumah biasa mungkin dapat dipindahkan dan dibangun kembali, tetapi rumah gadang tidak selalu sesederhana itu.
Demikian pula makam.
Bagi keluarga atau kaum, makam bukan sekadar sebidang tanah yang mempunyai nilai rupiah. Di sanalah orang tua dan leluhur mereka dimakamkan.
Karena itu, kalau memang tidak mungkin dihindari dan pemindahan menjadi satu-satunya pilihan, prosesnya harus dilakukan dengan melibatkan keluarga dan kaum yang berkepentingan serta mekanisme adat yang berlaku.
Jangan hanya datang membawa angka ganti rugi. Karena ada hal-hal tertentu yang nilainya tidak dapat selesai hanya dengan angka.
MUSYAWARAH JANGAN HANYA MENJADI SOSIALISASI
Jangan masyarakat baru diajak bicara ketika semuanya sudah selesai. Trase sudah ditentukan. Anggaran sudah ditetapkan. Keputusan sudah dibuat.
Kemudian masyarakat hanya diberitahu, "Ini tanah yang terkena pembangunan."
Kalau seperti itu, jangan heran kalau masyarakat merasa tidak dilibatkan.
Menurut saya, musyawarah harus dilakukan sejak awal.
Buka peta. Buka alternatif trase. Buka data. Buka berapa luas tanah yang terkena. Buka berapa rumah yang terdampak. Buka berapa sawah yang terpotong. Buka bagaimana nasib rumah gadang. Buka bagaimana nasib makam. Buka pula manfaat ekonomi pembangunan tersebut.
Kemudian duduk bersama.
Ninik mamak bicara. Anak-kemenakan bicara. KAN bicara. Pemerintah nagari bicara. Pemerintah daerah bicara. Pemerintah pusat bicara. Pihak pengelola tol juga bicara. Bukan untuk mencari siapa yang menang. Tetapi mencari jalan keluar yang paling baik.
Karena kalau musyawarah dilakukan hanya untuk meminta persetujuan, itu bukan musyawarah yang sesungguhnya.
Musyawarah harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan, memberikan alternatif, bahkan menawarkan solusi.
JANGAN PERTENTANGKAN ADAT DENGAN PEMBANGUNAN
Saya kira ini yang paling penting. Jangan mengatakan, "Kalau masyarakat terus menolak, Sumbar tidak akan maju."
Kalimat seperti itu justru dapat membuat masyarakat merasa sedang disudutkan.
Tetapi jangan pula mengatakan, "Kalau menyentuh tanah ulayat, pembangunan harus dihentikan."
Menurut saya, itu juga bukan jalan keluarnya.
Kita harus bisa mengatakan, "Sumbar harus maju. Tetapi cara majunya harus tetap menghormati adat, masyarakat dan kepentingan anak-kemenakan."
Sebab adat Minangkabau bukan adat yang anti terhadap perubahan. Yang menjadi persoalan bukan semata-mata apakah tanah itu digunakan untuk pembangunan atau tidak.
Persoalannya adalah bagaimana tanah tersebut digunakan, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang mendapatkan manfaat, dan apakah hak kaum tetap dihormati.
Karena itu, menurut saya, jangan pertentangkan, tol dengan adat.
Carilah bentuk pembangunan yang dapat berjalan bersama adat.
Kalau tanah ulayat tidak tepat diperlakukan dengan logika jual beli, carilah bentuk pemanfaatan lain yang secara hukum memungkinkan.
Kalau masyarakat takut kehilangan sumber kehidupannya, jangan hanya memberikan uang satu kali.
Kalau tanah tersebut merupakan tanah kaum, manfaat ekonominya juga harus kembali kepada kaum.
Kalau anak-kemenakan yang akan menerima akibat pembangunan, mereka juga harus mendapatkan manfaatnya.
Kalau rumah gadang dan makam merupakan bagian dari identitas kaum, lindungi sebisa mungkin.
Kalau sawah merupakan sumber kehidupan, jangan sampai pembangunan memutus kehidupan tersebut.
Dan kalau pembangunan memang untuk kepentingan masyarakat, maka masyarakat yang tanahnya digunakan juga harus merasakan manfaat pembangunan tersebut.
MUNGKIN INILAH JALAN TENGAHNYA
Menurut saya, tol tetap dapat dibangun.
Sumatera Barat tetap harus berkembang. Transportasi harus semakin baik. Waktu tempuh harus semakin cepat. Investasi harus masuk. Pariwisata harus berkembang.
Tetapi pembangunan itu tidak harus dilakukan dengan membuat masyarakat merasa kehilangan sesuatu yang tidak mungkin mereka beli kembali dengan uang.
Tanah ulayat jangan diperlakukan seperti tanah biasa.
Kaum jangan kehilangan masa depannya.
Rumah gadang dan makam harus dilindungi.
Sawah harus tetap mempunyai akses dan fungsi.
Ninik mamak dan KAN harus dilibatkan secara nyata.
Dan yang paling penting, anak-kemenakan jangan hanya mendapatkan cerita, "Dahulu tanah leluhur kita dipakai untuk jalan tol."
Tetapi mereka harus dapat mengatakan:
"Tanah leluhur kita pernah digunakan untuk pembangunan, dan kami juga merasakan manfaat dari pembangunan itu."
Menurut saya, kalau cara berpikir seperti ini dibicarakan dengan sungguh-sungguh, persoalannya akan berubah.
Bukan lagi, "Tol atau tanah ulayat?"
Tetapi, "Bagaimana tanah ulayat dapat menjadi bagian dari pembangunan tanpa kehilangan martabat dan manfaatnya bagi anak-kemenakan?"
Saya kira itulah pertanyaan yang seharusnya kita cari jawabannya.
Bukan pembangunan yang mengalahkan adat. Dan bukan pula adat yang mengalahkan pembangunan. Tetapi pembangunan dan adat yang duduk bersama. Bermusyawarah. Mencari jalan keluar.
Dan memastikan bahwa kemajuan hari ini tidak menjadi penyesalan bagi generasi yang akan datang. Karena pada akhirnya, yang kita bangun bukan hanya jalan untuk kendaraan hari ini.Kita sedang menentukan apa yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita nanti.**
Penulis : Masrory Yunas, SH, MH.

